Berita

Soal Impor Barang Bekas, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pempus

×

Soal Impor Barang Bekas, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pempus

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat, karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana kepada wartawan, di Bandung, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekedar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut, yang diberikan kepada para pelaku.

4361
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Misalnya kita bisa latih mereka, untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengaku, sesuai dengan arahan Presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergitas bersama, dan butuh kerjasama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya, bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pasca pandemi ini ekonomi sedang dalam proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Meski begitu, ia mengaku, jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai, untuk menangani hal ini lebih jauh,” tandas dia.