Sistem Whistle-Blowing Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok: Inovasi UI Untuk Negeri dan Potensinya

Tangkapan layar (screenshot) aplikasi sistem whistle-blowing KTR di lingkungan kampus UI Depok

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa apapun bentuknya, produk-produk tembakau berbahaya bagi kesehatan. Rokok merupakan bentuk produk tembakau yang terbanyak dikonsumsi di dunia, sehingga produk tembakau cenderung identik dengan rokok. Rokok mengandung 4000 elemen dan 200 diantaranya sudah terbukti merugikan kesehatan serta menimbulkan penyakit mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Ditemui di sela aktivitas pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, tim pengabdi dari Universitas Indonesia yang diketuai oleh Dr. Al Asyary menyebutkan bahwa merokok merupakan penyebab tunggal kematian utama yang dapat dicegah.

“Umumnya, penyakit akibat merokok memerlukan waktu lama (15 – 20 tahun) setelah perilaku tersebut dimulai, sehingga epidemik penyakit dan jumlah kematian di masa mendatang dapat terus meningkat”. Lebih lanjut, dia menekankan selain menimbulkan dampak buruk terhadap perokok, konsumsi rokok juga berdampak buruk terhadap orang lain melalui asap rokok yang biasanya disebut perokok pasif. “Bahkan, kandungan bahan kimia pada asap rokok sampingan, yakni perokok pasif, ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan asap rokok perokok aktif antara lain karena tembakau terbakar pada temperatur yang lebih rendah ketika sedang dihisap membuat pembakaran menjadi kurang lengkap dan mengeluarkan lebih banyak bahan kimia” tandasnya.

Anggota tim pengabdi, Dr. Ririn Arminsih Wulandari juga menambahkan bahwa dalam hal perokok pasif, International Non Governmental Coalition Against Tobacco (INGCAT) telah menyampaikan rekomendasi yang didukung oleh lebih dari 60 negara di seluruh dunia yang dimuat dalam IUALTD News Bulletin on Tobacco and lingkungan.

“Sering kali perokok pasif lebih sering mengidap kanker paru dan kerusakan kardiovaskuler, padahal orang dewasa ini tidak merokok dan pada anak-anak dapat merusak kesehatan paru dan pernapasannya” imbuhnya.

Tim pengabdi menemukan bahwa survei yang dilakukan di sebuah institusi pendidikan menunjukkan bahwa 10% civitas mengaku pernah merokok. Sedangkan studi lain dari Antimas dkk (2017) menunjukkan bahwa 25,5% civitas di universitas negeri memiliki perilaku merokok aktif, di mana 75,3% memiliki intensitas merokok ringan, 21,6% sedang, dan 3,1% berat.

Tim pengabdi menerangkan dalam upaya pengendalian tembakau, Indonesia sebenarnya mensahkan aturan tentang kawasan tanpa rokok, yaitu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 115  ayat (1) mengatur tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta  pada ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya. KTR adalah wilayah atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

“KTR terbukti signifikan meminimalisir dampak asap rokok pada perokok pasif secara langsung, bahkan juga mampu menekan perilaku perokok aktif di ruang terbuka. Namun, aturan ini dianggap memiliki posisi tawar-menawar yang lemah akibat tidak memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya apabila di suatu wilayah/institusi tidak dibentuk peraturan tertulis,” ungkap Dr. Al Asyary.

Menurut penuturan Dr. Ririn Arminsih Wulandari, Universitas Indonesia merupakan salah satu universitas terbesar di Indonesia yang telah mengeluarkan larangan merokok melalui KTR di seluruh lingkungan kampusnya, baik oleh warganya maupun orang luar. “Olehnya dengan pengalaman yang dimiliki dalam mengembangkan dan menginisasi dibentuknya KTR di berbagai wilayah di tanah air, kami pengabdi UI, diketuai Dr. Al Asyary, saya, dan Pak La Ode Hasnuddin S. Sagala, balik kandang untuk mengusung inovasi baru berbasis teknologi dan informasi dalam penegakkan KTR di lingkungan kampus UI, Depok”. Melalui skema program Ipteks bagi Masyarakat (IbM) hibah pengabdian masyarakat dari Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Indonesia (DPPM-UI), Dr. Al Asyary bersama Dr. Ririn Arminsih Wulandari dan La Ode Hasnuddin S. Sagala, MCs, mengembangkan sistem whistle-blowing KTR di lingkungan UI Depok.

Pengalaman inisiasi penegakkan KTR di daerah

Tim pengabdi beranggapan bahwa pelanggaran terhadap peraturan KTR yang telah disahkan dan disosialisasikan merupakan salah satu jenis tindak pidana ringan, whistle-blowing telah digunakan hampir setiap bidang hukum, namun kali ini untuk KTR. Dr. Al Asyary menjelaskan bahwa sebagai media pelaporan internal, whistleblowing dapat memunculkan masalah menjadi perhatian di institusi.

“Seorang whistleblower harus memenuhi klasifikasi sebagai seorang saksi dan pelapor yang berhak mendapatkan perlindungan. Melalui sistem whistle-blowing berbasis teknologi informasi jaminan akan keamanan, identitas, serta perlindungan kepada pelapor dapat dipastikan. Aplikasi sistem ini menganonimkan pelapor, namun memastikan bukti yang diperoleh sebagai pelanggaran KTR adalah valid melalui rekaman ataupun gambar. Sistem ini nantinya dapat diakses via gadget atau telepon pintar yang langsung dapat masing-masing pengguna sebagai whistle-blower dalam menangkap pelanggaran KTR yang terjadi di lingkungan kampus”.

La Ode Hasnuddin S. Sagala, M.Cs menambahkan bahwa sivitas akademika nantinya dapat menginstall Aplikasi WBS-KTR di SmartPhone Android. “Jika sivitas akademika melihat/mengetahui terjadinya pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok, maka dapat langsung membuka aplikasi WBS-KTR kemudian memasukkan Nama, Kawasan UI mana Tempat Kejadian, indikator dan foto pelanggaran untuk dikirim ke server unit pelaksana teknis yang telah terintegrasi dengan pihak keamanan Kampus UI”.

Selanjutnya, unit pelaksana yang mengelola akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Kampus UI setelah mendapat notifikasi jika ada pelaporan yang masuk. Identitas pelapor yang terekam di server akan bersifat rahasia dan tidak semua pihak dapat mengetahuinya kecuali pihak tersebut telah diberi wewenang. Pihak pengelola akan melakukan koordinasi bersama untuk memvalidasi data sebelum masuk ke proses pengaduan. “Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaporan Hoax atau pelaporan yang sengaja dilakukan karena kepentingan-kepentingan yang lain” ungkap La Ode Hasnuddin S. Sagala.

Tim pengabdi IbM PPM-UI mengharapkan program pengabdian masyarakat dari DPPM-UI untuk negeri yang digodok di lingkungan sendiri ini dapat meninkatkan kesadaran akan bahaya merokok dengan sasaran sivitas akademika UI, khususnya mahasiswa yang notabene merupakan captive market dari industri rokok yang sangat rentan terdampak. Penggunaan sistem whistle-blowing KTR sebagai media monitoring, sosialisasi peraturan kampus, dan meningkatan pemahaman mengenai Kawasan Tanpa Rokok bagi sivitas akademika UI.

Menurutnya, selain dalam pengendalian merokok di tempat umum, sistem whistle-blowing juga memiliki potensi dalam penegakkan hukum (law enforcement) maupun penegakkan peraturan semisal dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, yakni pada protocol kesehatan. “Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Ke depannya, selain mempatenkan sistem ini agar memiliki keberlanjutan, tim telah melihat pengembangan sistem ini dalam penegakan protokol kesehatan sebagai pelaporan internal di institusi baik itu kawasan perkantoran, perusahaan, industri, dll., yang merupakan kluster penyebaran Covid-19 dan mutasinya yang terbaru. Sistem whistle-blowing dalam penegakan protocol kesehatan Covid-19 di lingkungan kerja ini bisa jadi  suatu potensi yang menjanjikan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 ke depan”, pungkas Dr. Al Asyary.