TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pihak termohon Praperadilan Polres Sorong Kota tidak hadir dalam sidang tersebut, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, MM, melalui kuasa hukumnya LBH PBHKP dengan alasan kegiatan operasional yang belum selesai.
Hal ini juga diperkuat dengan surat yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong tanggal 27 Mei 2022.
Dengan adanya surat dari Polres Sorong Kota, sehingga hakim praperadilan Lutfi Tomou menunda persidangan hari Senin pekan depan, tanggal 06 Juni 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon praperadilan, Loury Dacosta, SH, membenarkan bahwa sidang praperadilan di tunda Senin pekan depan, tanggal 6 Juni 2022.
“Ada beberapa tahapan yang dilanggar dalam proses penahanan terhadap klien kami MM. Pertama, tidak dilakukannya gelar perkara dan yang kedua tidak ada penetapan tersangka,” terang Loury, Senin (30/5/2022).
“Apa yang dilakukan Penyidik Polres Sorong Kota tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya, hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 lalu, kuasa hukum MM mendaftarkan permohonan peaperadilan ke pengadilan negeri Sorong. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 03/Pid.Pra/2022/Pn Son.
Loury mengaku, panggilan pertama kliennya tidak hadir karena sakit. Nah, pada panggilan kedua, klien kami hadir dan setelah di periksa langsung di tahan.
Lebih lanjut Loury mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan terkait materi praperadilan. Tunggu saja pada saat pembacaan permohonan, Senin tanggal 6 Juni 2022 mendatang,” ucapnya.