Sidang Pembunuhan Khani Rumaf Masih Berlangsung, Satu Saksi Kembali Dihadirkan

Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Khani Rumaf. Foto : Hizkia Samagita/TN

TRROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong kembali menghadirkan salah satu dari empat orang saksi yang telah dilakukan pemanggilan oleh JPU untuk didengar kesaksiannya pada sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf di jalan sungai Maruni KM 10 Masuk Kota Sorong beberapa waktu lalu.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini Pimpinan Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, SH, MH di Dampingi dua Hakim Anggota, Lutfi Tomu, SH dan Rivai Rasyid Tukuboya, HS, kawal ketat satuan dalmas polresta Sorong kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong di halaman pengadilan negeri sorong mengakan bahwa pada sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf sesuai dengan surat pemanggilan pihaknya kembali menghadirkan 3-4 orang saksi namun beberapa orang diantara berhalangan sehingga hanya satu saksi diminta keterangannya pada sidang tersebut.

“Hari ini kita mendengar keterangan saksi, dimana kita sudah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi salah satunya adalah saksi yang hadir hari ini hanya satu orang, karna dua orang berhalangan hadir,” Kata Eko Nuryanto, Rabu (06/07/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan telah menjelaskan terkait bagaimana peran dari para terdakwa sampai korban dibacok hingga tergeletak di lokasi kejadian yang berada di jalan sungai Maruni KM 10 Masuk Kota Sorong.

“Untuk keterangannya sudah menjelaskan bahwa pengetahuan saksi yang kita hadirkan menjelaskan terkait dengan posisi korban dan bagaimana korban bisa kena bacok, dan siapa yang membacok korban itu sudah jelas di persidangan tadi,” Beber Eko Nuryanto.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taip Latupono alias moce dan Syarif Tuasikal alias Refi, Dr. Hadi Tuasikal, SH,. MH yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa sesuai dengan agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan sebanyak 2 – 3 saksi namun hanya satu saksi yang hadir, menurutnya kesaksian yang disampaikan oleh saksi adalah hal yang wajar dalam persidangan

“Terkait dengan Moce dan Rafi inikan saudara jaksa penuntut umum dia menghadirkan, seharusnya 2-3 orang saksi, namun hari ini hanya satu orang termasuk sanksi yang dihadirkan juga sementara ini juga sebagai terdakwa, jadi saya pikir tidak ada masalah yang telah disampaikan,” Kata Dr Hadi Tuasikal, SH, MH.

Menurutnya yang dicari oleh tim kuasa hukum terdakwa adalah kebenaran materil dari dakwaan tersebut sehingga bisa ditemukan kebenaran yang sesungguhnya, namun apa yang disampaikan oleh saksi adalah sah-sah saja, tinggal bagaimana tim kuasa hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kita kan mau cari materilnya supaya kebenaran yang sebenarnya , namun saksi yang disampaikan yah sah-sah saja silahkan nanti tinggal kita bikin pledoi terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum,” Beber Hadi Tuasikal mengakhiri.

Sidang Pembunuhan Korban Khani Rumaf kembali digelar Rabu (13/07/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.