Sidang Pembakaran Mobil Milik Bos THM, Saksi : Berawal dari Kesalahpahaman

Keenam Terdakwa Saat menjalani persidangan. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong menghadirkan tiga saksi secara online melalui Pengadilan Negeri Manado pada sidang lanjutan perkara pembakaran mobil pajero sport milik bos THM Daublo O Sorong, Kamis (25/8/2022).

Ketiga saksi yang dihadirkan secara online masing-masing Gregorius Piter Alias Grey, Arlan Saka alias Pijisera, Sintia Rahayu, dua diantara saksi ini adalah Manager Holl dan Manager Karaoke.

Ketiga sakti merupakan orang yang saat itu berada didalam mobil Pajero sport warna hitam saat keluar dari THM untuk menyelamatkan diri, namun terhadang oleh masa yang saat itu sudah menunggu di depan portal THM Doublo O.

Penasehat Hukum keenam terdakwa M Husni Sather SH, mengatakan dari keterangan saksi, saksi membenarkan bahwa peristiwa yang pada akhirnya menelan belasan nyawa tersebut berawal dari kesalapaman.

“Semua saksi membenarkan bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman, saksi juga menerangkan bahwa yang memicu sampai terjadinya pembakaran mulai dari pengerusakan sekterariat Ortega, itu yang menyebabkan saling menyerang sampai persoalan semakin besar sampai pada pembunuhan,” ujar M Husni.

Dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, satu diantaranya tidak mengetahui secara pasti pembakaran mobil pajero sport dan penganiayaan salah satu managernya itu.

“Salah satu saksi tidak mengetahui secara pasti pembakaran dan penganiayaan (penikaman red) terhadap salah satu manager THM Doublo O” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara pembakaran mobil pajero sport milik bos THM Double O di Pimpinan Hakim Ketua, Hatijah Averien Paduwi, SH, didampingi Hakim Anggota, Lutfi Tomu, SH dan Rivai Rasyid Tukuboya, HS. Sidang dilanjutkan pada Selasa 6 September 2022 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.