Berita

Sidang Lanjutan 6 Terdakwa Pembakaran Mobil Bos THM Double O

×

Sidang Lanjutan 6 Terdakwa Pembakaran Mobil Bos THM Double O

Sebarkan artikel ini
Saksi meringankan dari terdakwa H saat memberikan kesaksian Di PN Sorong. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sidang Lanjutan perkara pembakaran satu unit mobil Pajero Sport di depan portal THM Doble O Sorong oleh enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (28/7/2022).

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kuasa Hukum enam terdakwa pembakaran mobil Pajero Sport, M Husni Sather, SH, kepada awak media menjelaskan, dari keterangan saksi, saksi tidak melihat secara langsung enam terdakwa saat mobil Pajero Sport milik Bos THM Doublo O terbakar.

“Tadi kita dengar bersama bahwa dari keterangan saksi, saksi tidak melihat siapa pelaku yang melakukan pembakaran terhadap mobil Pajero di depan portal pintu masuk THM Double O, selain itu saksi juga tidak mengenal 6 orang terdakwa,” ujar Husni didampingi rekan-rekan.

Dikatakannya, beberapa pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa kepada saksi terkait peran dari masing-masing terdakwa pun tidak dilihat oleh saksi secara langsung, dari keterangan Husni, saksi melihat setelah mobil Pajero sport milik bos THM Doublo O itu terbakar dan saksi dan anggota lain hanya fokus pada evaluasi.

“Pertanyaan yang diajukanpun saksi tidak melihat peran dari masing-masing terdakwa, siapa berperan untuk apa, siapa berperan untuk apa, itu pun tidak dilihat oleh saksi, saksi mengatakan dia melihat ketika mobil sudah terbakar dan mereka fokus ke evaluasi,” bebernya.

Saksi yang dipanggil menurutnya, ada sepuluh orang yang di panggil oleh JPU namun yang hadir hanya satu saksi dari anggota Polsek Sorong timur, sementara kata Husni, Konfirmasi dari JPU saksi yang lain sudah tidak lagi bertempat tinggal di kota Sorong, namun untuk menghadirkan mereka pada persidangan berikutnya itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Pada sidang sebelumnya terhadap pembunuhan Khani Rumaf dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa H yang sebelumnya (Rabu, 28/7/2022/) belum menghadirkan saksi.

Menurut Kuasa Hukum H, Abdul Azis, kedua saksi yang di hadirkan merupakan orang yang berada di lokasi kejadian, dari keterangannya, kedua saksi tidak melihat terdakwa H, saksi juga menerangkan bahwa orang yang di lihat semuanya menggunakan pakaian berwarna putih serta ikat kepala putih dan memegang parang, dan tidak dilihat seseorang yang memegang pisau.

“Dari kedua saksi meringankan ini, saksi tidak melihat klien kami atas nama H tidak melakukan pembacokan terhadap korban Khani Rumaf, tapi kedua saksi ini melihat ada sekitar 4 orang, dan dari keterangan saksi, 4 orang yang melakukan pembacokan ini menggunakan baju putih dan ikat kepala putih dan memegang parang, tidak ada yang memegang pisau”.Ucap Abdul Azis.