Setelah Dirugikan Oleh Pemberitaan Media, Rizky Wahyudi Sebut RS Lari Dari Tanggungjawab

Mohammad Iqbal Muhidin (kiri) dan Rizky Wahyudy (kanan). Foto wim.

Sorong, TN- Persoalan yang berujung pada pengaduan dua media siber monitornews.co.id dan monitorkeadilan.com, oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Rizky Wahyudi, ke Dewan Pers, akibat dirugikan oleh pemberitaan kedua media siber tersebut, ternyata tidak benar.

Menurut Kuasa Hukum Rizky Wahyudi, Mohammad Iqbal Muhiddin SH, sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers (DP) tentang pengaduan terhadap kedua media siber tersebut, bahwa tudingan yang ditujukan kepada Kliennya tidak benar alias fitnah.

“Dengan adanya PPR tersebut, secara tegas kami mau katakan bahwa tudingan yang ditudingkan kepada klien kami karena telah menipu salah satu defloper di kota Sorong, ternyata tidak benar dan fitnah. Kita telah memberikan bukti yang falid,” ujar Iqbal kepada awak media, Sabtu (16/5).

Dikatakannya, kliennya dituduh menggelapkan uang pembayaran tanah sebesar Rp350 juta oleh sahabat lamanya yang juga adalah boss PT Anugerah Land berinisial RS, padahal ada kwitansi pembayaran sebanyak dua kali, masing-masing pembayaran pertama sebesar Rp300 juta dan pembayaran kedua Rp50 juta.

Atas tudingan itu, akhirnya RS terbukti menggunakan media untuk menggiring opini dengan tujuan ingin merusak karaktet dan menjatuhkan nama baik kliennya, semata-mata untuk menghindari tanggungjawabnya.

“Jadi hubungan emosional saya dengan Ricky Salindeho ini dulunya adalah teman, saya pernah membantu dia mengurusi tanah yang bermasalah, kami pun saling percaya,” kata Rizky Wahyudi.

Sebelumnya, menurut Rizky Wahyudi, dirinya bersama RS pernah melakukan kesepakatan, dimana RS menawarkan untuk mengelola tanah miliknya, dengan catatan hasilnya Rizky menerima bersih 5 unit rumah subsidi.

“Waktu Ricky Salindeho menawarkan untuk mengelola tanah saya seluas 2100 meter persegi, dengan perjanjian saya dapat lima unit rumah bersih tanpa ada bayaran lain. Lewat kesepakatan itu, kami lakukan kesepakatan di notaris dengan perjanjian dimana kewajiban Ricky Salindeho akan memberikan saya lima unit rumah yang dibangun di atas tanah saya sensiri, tanpa ada bayaran apa pun. Tapi sampe skarang perjanjian itu tidak ada, rumah yang dibangun juga tidak sesuai standar,” jelas Rizky.

Terkait perjanjian tersebut, sejak 2016 lalu, pihaknya terus menghubungi yang bersangkutan tetapi tidak ada respon, namun masalah tersebut pernah diselesaikan di Kepolisian. Bahkan Rizky mengaku pimpinan PT Anugerah Lend itu, lari dari tanggungjawab.

Dituding menggelapkan uang pebayara tanah sebesar Rp350 juta, Rizky menghadirkan orang yang membeli tanah tersebut sebagai bukti bahwa pembayaran tanah yang dikuasakan kepadanya dibayar sebanyak dua kali dengan bukti kwitansi pembayaran.

“Saya pernah menghadirkan pihak penjual yang langsung menerima uang dari saya selaku kuasa dari PT Anugerah Lend. Jadi saya disini sebagai kuasa dari PT Anugerah Lend untuk membayar tanah tersebut, sebesar Rp350 juta dan sudah diterima oleh penjual sevanyak dua kali pembayaran yaitu Rp300 juta pada pembayaran pertama dan kedua Rp50 juta,” jelas Rizky Wahyudi.

Jadi tidak benar kalau Rizky Wahyudi yang juga adalah salah satu pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong mengelapkan uang yang ditudingkan oleh RS terhadap dirinya, dan sempat diberitakan yang tidak benar di dua media siber monitornews.co.id dan monitorkeadilan.com.