Berita

Sesui Nomor Urut, NasDem Daftar Bacaleg ke KPU Serentak Tanggal 5

×

Sesui Nomor Urut, NasDem Daftar Bacaleg ke KPU Serentak Tanggal 5

Sebarkan artikel ini
Foto bersama ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. foto ist

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Partai NasDem akan mengajukan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum pada semua tingkatkan dari KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/ Kota secara serentak sesuai dengan nomor urut partai yaitu 5 sehingga tanggal 5 Mei 2023 pelaksanaan pendaftarannya.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si dikonfirmasi melalui Sekretaris Rocky L. Mansawan,S.E menjelaskan bahwa pelaksanaan pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU itu merupakan instruksi Dewan Pengurus Pusat.

as
“Sesuai instruksi DPP pengajuan dokumen bacaleg berlangsung serentak dari pusat sampai ke daerah, pelaksanaan sesuai nomor urut Partai yaitu nomor 5 jadi tanggal 5 Mei 2023, sampai saat ini belum ada instruksi lanjutan dari DPP NasDem, yang jelas tahapan pengajuan dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ucap Rocky Mansawan saat dihubungi media ini, Rabu (3/5/2023) malam.

4914
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk kesiapan dokumen bakal calon legislatif DPR RI, DPR Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya dan Kabupaten/ Kota di dua Provinsi ini Rocky memastikan memastikan sudah lengkap tinggal menunggu pendaftaran ke KPU.

Kesiapan ini sudah termasuk dalam kuota keterwakilan 30 persen perempuan dan mengakomodir orang asli papua (OAP) di DPR Provinsi serta Kabupaten/ Kota.

Pemenuhan kuota provinsi Papua Barat 35 kursi terdiri dari Dapil Papua Barat 1 Kabupaten Manokwari 12 kursi, Papua Barat 2 Kabupaten Mansel dan Pegaf 5 kursi, Papua Barat 3 Kabupaten Teluk Bintuni 5 kursi, Papua Barat 4 Kabupaten Fakfak 6 Kursi dan Papua Barat 5 Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana 7 kursi.

Sedangkan kuota Provinsi PBD 35 kursi terdiri dari Dapil Papua Barat Daya 1 Kota Sorong A 8 kursi, Papua Barat Daya Kota Sorong B 8 kursi, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong 7 Kursi, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat 4 kursi, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan 3 kursi dan Papua Barat Daya 6 Kabupaten Maybrat dan Tambrauw 5 kursi.