Berita

September 2022, Persentase Penduduk Miskin di Maluku Naik

×

September 2022, Persentase Penduduk Miskin di Maluku Naik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi masyarakat kemiskinan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 16,23 persen, naik 0,26 persen poin terhadap Maret 2022 dan turun 0,07 persen poin terhadap September 2021.

1550
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 296,66 ribu orang, naik 6,09 ribu orang terhadap Maret 2022 dan naik 1,69 ribu orang terhadap September 2021,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 5,82 persen, naik menjadi 5,90 persen pada September 2022.

Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 23,50 persen, naik menjadi 24,54 persen pada September 2022.

“Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan naik sebanyak 2,96 ribu orang (dari 45,12 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 48,08 ribu orang pada September 2022),” beber Riyadi.

Sementara itu, ungkap dia,pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan naik sebanyak 3,12 ribu orang (dari 245,45 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 248,57 ribu orang pada September 2022).

Lebih lanjut Riyadi menambahkan, garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 672.456,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 496.691,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 175.765,- (26,14 persen).

“Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Maluku memiliki 5,42 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 3.644.712,-/rumah tangga miskin/bulan,” tutup Riyadi.