Berita

Sengketa Pilkada Raja Ampat, Kuasa Hukum Pihak Terkait Beberkan Kelemahan Pemohon di MK

×

Sengketa Pilkada Raja Ampat, Kuasa Hukum Pihak Terkait Beberkan Kelemahan Pemohon di MK

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum pihak Terkait Pilkada Raja Ampat, Benediktus Jombang, S.H (depan) bersama Mohammad Irfan, S.H (belakang). Foto/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Sidang gugatan hasil Pilkada tahun 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan pihak Terkait (Paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas 17 Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satunya adalah gugatan hasil Pilkada Raja Ampat, berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (5/2/2021).

1463
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kuasa Hukum pihak Terkait kabupaten Raja Ampat, Benediktus Jombang, S.H, menyebutkan, pihaknya keberatan dan menolak permohonan dari Pemohon, atas nama Richard Charles Tawaru, selaku Pjs Ketua Papua Forest Watch (PFW), dalam gugatan hasil Pilkada Raja Ampat di hadapan MK.

Dikatakannya, alasan pertama yang menjadi inti keberatan dan penolakan terhadap Pemohon atas nama Richard Charles Tawaru, karena yang bersangkutan atau lembaga pemantau Pemilunya itu tidak terdaftar dan tidak mendapat akreditasi dari KPU Raja Ampat.

“Alasan pertama yang kami (pihak Terkait) tolak adalah, karena Pemohon atas nama Richard Charles Tawaru dan lembaga Papua Forest Watch tidak terdaftar dan tidak mendapatkan akreditasi dari KPU Raja Ampat,” ujar Kuasa Hukum pihak Terkait, Benesiktus Jombang, S.H.

Selanjutnya kata Jombang, syarat formil pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi itu harus maksimal berada pada ambang batas 2 persen dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa. Menurutnya untuk kabupaten Raja Ampat masuk pada kategori 2 persen, karena penduduknya kurang lebih 66 ribu jiwa.

“Syarat formil pengajuan permohonan oleh Pemohon di MK itu, harus maksimal berada pada ambang batas dua persen, dengan jumlah penduduk dua ratus lima puluh ribu jiwa, dan Raja Ampat sendiri masuk pada kategori dua persen itu, dengan jumlah penduduk kurang lebih enam puluh enam ribu jiwa,” jelasnya.

Alasan lain yang menjadi keberatan pihak Terkait, kata Benni Jombang. “Pihak Pemohon dalam hal ini Richard Charles Tawaru, adalah pengurus partai Hanura kabupaten Raja Ampat, dia juga adalah ketua Badan Pemenangan Pemilu dan anggota dewan pakar partai Hanura kabupaten Raja Ampat,” tandas Jombang.

“Jadi menurut kami (pihak Terkait) mereka dari pihak Pemohon ini juga berafiliasi dengan partai Politik. Sehingga menurut pihak terkait, mereka (Pemohon) tidak independen, terus mereka juga non partisan,” lanjutnya dengan tegas.

Benni Jombang juga mengatakan bahwa keberatan lain dari pihak Terkait adalah di dalam dalih-dalih permohonan Pemohon, tidak ada klausul atau dalil yang menyatakan terkait perselisihan perolehan suara. “Mereka hanya bersuara tentang kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak Pemilu, dan itu bukan rananya Mahkamah Konstitusi, itu adalah Rana lembaga hukum yang lain, yang memeriksa perkara hukum tersebut,” imbuhnya.

Ia pun berharap pada 15 Februari 2021 mendatang pada agenda sidang Putusan Sela, majelis Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dilanjutkan sampai ke Pokok Perkara atau gugatan perselisihan hasil Pilkada Raja Ampat oleh Pemohon ditolak oleh MK.

Karena menurutnya, pengajuan permohonan Pemohon di MK, sudah melewati masa perbaikan selama tiga hari. “Jadi mereka ajukan permohonan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 lalu, padahal sesuai pasal 13 Peraturan MK tahun 2020 bahwa acuan permohonan perbaikan itu paling lambat tiga hari. Kalau dihitung dari tanggal 17 hari Kamis, maka paling lambat hari Senin tanggal 21 sudah harus dikembalikan ke MK, sementara pihak Pemohon mengajukan perbaikan pada tanggal 22 Desember 2020, dan itu sudah melewati masa perbaikan pengajuan permohonan, itu juga yang menjadi keberatan kami dari pihak Terkait kepada MK,” terangnya.

Sidang pada panel 2, gugatan hasil Pilkada kabupaten Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan dan Malinau dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.