Berita

Semester Pertama 2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Ambon

×

Semester Pertama 2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Ambon

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku, dalam semester pertama tahun 2022 perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon, mengalami peningkatan yang cukup signifikan .

1465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dalam rapat-rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Kota Ambon, data yang disampaikan sangat mencengangkan, dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat, dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Wattimena disela-sela kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi SDM Penyedia Layanan, di The City Hotel Ambon, Rabu (2/11/2022).

Diungkapkan, kasus kekerasan menimpa anak-anak dan dilakukan oleh orang-orang, yang mestinya menjadi pelindung bagi anak-anak itu sendiri.

“Banyak pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, dilakukan oleh teman, dilakukan oleh tetangga, dilakukan oleh orang-orang yang selama ini mendampingi anak itu, tukang ojek yang mengantarnya ke sekolah, sopir dan seterusnya,” beber Wattimena.

Menurutnya, jika tindakan kekerasan terhadap anak sudah dilakukan oleh orang-orang yang mestinya menjadi pelindung mereka, maka ini sudah masuk pada situasi yang berbahaya.

“Oleh karena itu, berbagai hal yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen, untuk melindungi anak-anak mesti juga kita lakukan terhadap orang-orang yang ada di sekitar anak-anak itu sendiri,” imbuhnya.

Dia berharap, semua stakholder yang ada di kota ini dapat berperan untuk memberikan porsi yang lebih, agar minimal hak-hak anak dapat terpenuhi dan mereka tidak menjadi korban kekerasan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Masyarakat Desa (DP3AMD), Meggy Lekatompessy menyatakan, hingga Agustus 2022 tercatat ada 24 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan 15 kasus pencabulan.

“Selain itu ada 17 kasus kekerasan pada anak, 4 kasus penelantaran anak, 2 kasus perdagangan orang. Sementara untuk perebutan hak asuh, penganiayaan, bully, dan ITE masing-masing 1 kasus,” ungkap dia.

Sedangkan, dalam data kekerasan terhadap perempuan per Agustus 2022, ditemukan 13 kasus KDRT, 8 Kasus penelantaran, 4 kasus penganiyaan, 3 kasus kekerasan terhadap perempuan, 3 kasus pencurian, serta kasus pemerkosaan, pencemaran nama baik, dan perebutan hak asuh masing-masing 1 kasus.