Berita

Selviana Wanma Menang Praperadilan, PA GMNI Yakin Kejari Sorong Keluarkan Sprindik Baru

×

Selviana Wanma Menang Praperadilan, PA GMNI Yakin Kejari Sorong Keluarkan Sprindik Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H (foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H yakin pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memiliki kewenangan berdasarkan aturan undang-undang bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan dengan pemohon Selvy Wanma, Selasa (24/1/2023). Adapun yang menjadi termohon adalah Kejasaan Negeri Sorong.

Majelis hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

2425
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kejari bisa saja keluarkan Sprindik jika pengadilan negeri sorong membatalkan status tersangka Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Selvi Wanma, “ujar Yosep, Rabu (25/1/2023).

Menurut Yosep, berdasarkan pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi dalam dunia hukum, pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yangkalah dalam Praperadilan selanjutnya pasti mengeluarkan Sprindik baru setelah menerima salinan putusan.

‘1000 Kali Selviana Wanma menang Praperadilan di pengadilan pun, 1000 Kali Kejari Sorong bisa mengeluarkan Sprindik baru untuk melakukan penyidikan terhadap Selviana, “kata Yoseph.

Oleh karena itu, ia yakin perkara dugaan korupsi proyek jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang merugikan negara sebesar 6,4 milyar itu akan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

“Apalagi dalam kasus korupsi jaringan listrik bertegangan rendah tersebut pengadilan Tipikor telah menjerat tiga orang terdakwa, dan mereka sudah divonis bersalah. Untuk itu sudah tentu kami memberikan dukungan kepada Kejari Sorong untuk mengambil langkah selanjutnya dengan mengeluarkan Sprindik baru,” ujar Yosep.

“Jadi keyakinan kami dalam waktu dekat pasti ada Sprindik baru yang dikeluarkan Kejaksaan untuk memeriksa Selvi Wanma kembali, Jadi tidak ada yang kebal hukum apalagi PT. Fourking Mandiri sendiri pemiliknya adalah SW sendiri, ” tambahnya.