Selain ProKes, Disdukcapil Kota Sorong juga Batasi Pelayanan Adminduk Jadi 80 Orang Perhari

Kepala Dinas Dukcapil kota Sorong, Onesimus Assen, S.Sos, MBA. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Meningkatnya angka positif Covid-19 di kota Sorong akhir-akhir ini, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Sorong langsung membatasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi 80 orang perhari, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan (ProKes).

Kepala Dinas Dukcapil kota Sorong, Onesimus Assen, S.Sos, MBA, menjelaskan, pihaknya telah membatasi pelayanan administrasi Kependudukan akibat bertambahnya kasus positif Covid-19 di kota Sorong.

Selain itu kata Assem, kondisi dan situasi di dalam kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama Covid-19 sudah semakin berbeda, dimana tenaga atau operator untuk melayani masyarakat mengurus administrasi Kependudukan sudah dibatasi dari 100 persen hingga 25 persen.

“Animo masyarakat yang datang mengurus dokumen Kependudukan ini cukup tinggi. Namun dengan situasi pandemi Covid-19 inilah yang membuat kami harus membatasi pengurusan administrasi kependudukan ini. Jadi sekarang kami sudah batasi pelayanan satu hari hanya 80 orang saja, dan itu pun kami lakukan sesuai ProKes Covid,” ujar Onesimus Assem, Selasa (2/2/2021).

Selain itu kata Assem, jam kerja yang tadinya sampai pukul 15.00 WIT kini sudah semakin pendek dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIT. “Jam kerja kami hanya sampai jam 12 siang, yang seharusnya jam 8 pagi sampai jam 15.00 WIT, inikan sudah dibatasi. Selain itu kami juga sudah memakai nomor antrean, karena Covid ini makanya kami berlakukan seperti itu, untuk menghindari orang berdesakan. Jadi nomor antrian 01 sampai 80 saja,” kata mantan Sekretaris Bappeda kota Sorong ini.

Dikatakannya, pelayanan administrasi Kependudukan di kantor Dukcapil kota Sorong saat ini telah dibatasi untuk 80 orang yang dilayani dalam sehari.

Dikatakan, ketentuan pembatasan pelayanan Adminduk merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh tim Satgas Covid-19, bukan merupakan kebijakan Dinas Dukcapil Kota Sorong.

“Yang membatasi pelayanan menjadi 80 orang ini, bukan kewenangan dinas Dukcapil, melainkan ketentuan dari tim Satgas Covid-19 kota Sorong. Jadi bagi masyarakat yang mau mengurus data kependudukannya, harus mendapatkan nomor antrian di kantor Dukcapil kota Sorong, pengurusan juga tidak bisa diwakili karena pelayanan saat ini berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Onesimus Assem, menjelaskan prosedur pelayanan berdasarkan nomor antrian, kemudian masuk dengan FO, setelah itu lanjut dengan loket pelayanan, kemudian pindah ke meja verifikasi data milik warga, laku berikutnya ke meja sertifikasi, setelah semua dokumen tersebut dinyatakan lengkap, baru dokumen itu diproses atau disertifikatkan kemudian dikembalikan ke tangan pemilik dokumen tersebut.