Berita

Selain Dugaan Korupsi PLTD, Bawaslu Raja Ampat juga Menjadi Perhatian Kejaksaan Negeri Sorong

×

Selain Dugaan Korupsi PLTD, Bawaslu Raja Ampat juga Menjadi Perhatian Kejaksaan Negeri Sorong

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonang Saragih, S.H,. M.H. foto Hiskia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonang Saragih, S.H,. M.H, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Raja Ampat.

1556
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini dikatakannya saat dirinya menghadiri undangan teropongnews dalam obrolan Positif Podcast bersama Pimred Teropongnews, Imam Mucholik, Sabtu lalu (28/5/2022).

Erwin menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi PLTD Raja Ampat dinyatakan bahwa tersangka yang sebelumnya diketahui berjumlah tiga orang kini bertambah satu orang lagi menjadi empat. Satu lagi tersangka dalam kasus korupsi PLTD Raja Ampat melalui hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.

“Tadinya tiga, (tiga tersangka) tapi dalam pengembangan ada satu lagi (tersangka baru),” ujarnya dalam Obrolan Podcast Teropongnews.

Dikatakannya, bahwa kasus dugaan korupsi PLTD Raja Ampat yang semula terdapat tiga tersangka, kini melalui pengembangan kasus ditemui satu lagi tersangka terbaru.

Kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Biak itu, dari tiga tersangka tersebut, satu diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor manokwari dan dua tersangka lainnya saat ini menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Kasus yang kedua adalah kasus PLTD Raja Ampat, kasus PLTD Raja Ampat ini ada satu, dua, tiga tersangka. WPM telah diputus pengadilan manokwari dan telah menjalani pidana dan kemudian tersangka kedua adalah BT selaku Direktur PT Fourking, sementara sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, dan yang ketiga PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat,” Beber pria kelahiran Manokwari ini.

Dijelaskannya, dalam penanganan perkara ini dimana pihaknya melakukan pengembangan kasus sehingga ditemukannya otak dari kasus ini.

Ia menjelaskan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah perintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk melakukan pemanggilan kedua atas satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Perkara ini ada pengembangannya namun saya belum bisa sampaikan ke publik, hanya kita tidak mau berteduh dalam penanganan perkara tipikor Raja Ampat, siapapun yang terlibat, saya sudah perintahkan Kasipudsus untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap otak dari kasus PLTD Raja Ampat,” Bebernya.

Selain PLTD Waisai Raja Ampat, Kejari menjelaskan bahwa dimasa kepemimpinannya saat ini pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada Bawaslu Raja Ampat saat ini juga ditangani bersamaan dengan kasus Tipikor yang lainnya.

“Temuan saya sendiri ada Bawaslu Raja Ampat yang sementara proses peyelidikan di Kejaksaan Negeri Sorong,” tutupnya.