Berita

Sejumlah Tempat Usaha Belum Kantongi Izin Andalalin

×

Sejumlah Tempat Usaha Belum Kantongi Izin Andalalin

Sebarkan artikel ini
Rylich Panorama Hotel, kota Sorong (ist)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Geliat sektor swasta di kota Sorong berperan penting menjadikan kota ini menjadikan kota termaju di Provnsi Papua Barat. Kota Sorong semkin jarang tidur seiring dengan menjamurnya tempat usaha yang tersebar disegala penjuru.

Seiring lajunya pertumbuhan sektor swasta ini, pemerintah daerah memegang peranan penting agar para pelaku usaha tetap taat aturan dengan melengkapi semua perizinan sebelum mengoperasikan usahanya, termasuk izin Andalalin

Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur terhadap kondisi lalu lintas (mencegah kemacetan) dan menjamin keselamatan pada saat masa konstruksi, masa operasional dan tahun rencana.

Pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) acap kali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Padahal Andalalin merupakan salah satu prasyarat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan , Keselamatan , ketertiban dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas , Pada Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa Analisis dampak Lalu Lintas yang dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga Konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

4961
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.

Permenhub RI No. 75 Tahun 2015 Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa rencana pembangunan pusat kegiatan , pemukiman dan Isnfrastruktur dapat berupa pembangunan baru maupun pengembangan diantaranya meliputi SPBU dan hotel.

Informasi yang diterima media ini ada sejumlah tempat usaha di kota Sorong belum melengkapi Izin Andalalin. Disebutkan sebuah SPBU di Km.16 kota Sorong hingga saat ini belum mengantongi izin Andalalin. Namun usaha Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) tersebut belum beroperasi.

Sedangkan salah satu hotel di jalan Samratulangi, Kampung Baru, kota Sorong juga belum memiliki izin Andalalin namun sudah beroperasi.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Moda dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) kota Sorong, Herry Widjasena membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, izin Andalalin SPBU Km.16 dan hotel Rylich Panorama sedang dalam proses pengurusan. ” Mereka lagi proses buat Andalan, itu izinnya langsung disistem OSS. Tapi harus pakai jasa konsultan untuk membuatnya,” kata Herry, Senin (7/3/2022) di kota Sorong.

Jika ada tempat usaha belum melengkapi Andalalin padahal prsoses bangunan tempat usaha sudah berdiri bahkan ada yang sudah beroperasi, lantas bagaimana peran pemerintah daerah dalam pengawasanya?.