Sebelum Letakan Jabatan, Walikota Sorong akan Resmikan Fasilitas yang Dibangunnya

Walikota Sorong, Drs. Lambert Jitmau, MM. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tiga Puluh hari lagi masa jabatan kepemimpinan walikota Sorong Lambert Jitmau dan wakil walikota Pahima Iskandar akan berakhir pada Agustus 2022.

Lambert Jitmau didampingi Pahima Iskandar kepada awak media di ruang sidang DPRD Kota Sorong mengatakan diakhir masa kepemimpinanya pada periode 2017-2022, ia akan meresmikan semua fasilitas yang dibangunnya, termasuk kantor-kantor pemerintah.

“Kami tunjukan dengan memberikan perubahan seperti yang saat ini kita nikmati bersama yakni, peningkatan infrastuktur jalan, peningkatan kapasitas bandara dan pelabuhan, peningkatan bangunan pemerintah pada semua bidang baik itu kantor pemerintah, sekolah, dan fasilitas kesehatan, pembangunan pasar tertata untuk mama-mama papua, menghadirkan pasar modern yang merupakan salah satu pasar terbesar di tanah Papua, menghadirkan salah satu stadion termegah di papua barat yang bertaraf internasional,” ujar Lambert Jitmau.

Sebelum mengakhiri masa jabatan Lapis Jilid II pada tanggal 22 Agustus mendatang, Walikota Sorong dua periode ini akan meresmikan semua fasilitas yang dibangunnya 5 tahun terakhir, Pasar modern dan Stadion termega di papua barat pun disebutnya, selain itu, fasilutas pemerintah yang lainpun akan diresmikan.

“Pasar saya resmikan, stadian masih ada kekurangan tapi saya akan resmikan, didalam sudah permanen, diluar sementara dicat, dalam 2 minggu ini sudah bisa selesai dan saya akan resmikan, saya akan resmikan semua fasilitas yang saya bangun, saya akan tandatangan prasasti dan semua akan diabadikan pada fasiltas pemerintah itu, kantor distrik, kantor lurah, puskesmas dan lain-lain,” bebernya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait Jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong, Lambert Jitmau menyebutkan bahwa dirinya tidak usulkan, tapi surat tersebut diusulkan oleh DPRD

“Saya tidak usulkan, tapi surat itu ditujukan kepada ketua DPRD, dari departemen dalam negeri menyurati ketua DPRD, bukan ditujukan kepada Dewan Perakilan Rakyat, berarti konotasinya bedah, berarti keputusannya ada pada ketua dan wakil-wakil ketua, saran masukan dari anggota boleh, bukan diparipurnakan,” Kata Lambert.

“Ada orang bilang 9 anggota partai, di lembaga ini tidak bisa mengenal anggota partai yang dikenal di lembaga ini hanya fraksi, lembaga yang terhormat ini yang dikenal hanya fraksi, fraksi murni ada 3, golkar, PDIP, Demokrat, kemudian fraksi gabungan jadi ada lima fraksi di lembaga ini.
Keputusan keputusan fraksi, bukan keputusan partai atau perorangan kalau ada yang katakana itu keliru,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya menyampaikan 3 nama yang diusulkan sebagai wali kota Sorong yang telah memenuhi syarat Yaitu :

  1. Andreas Adi, ST, Pangakat Pembina Muda/IVc, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Sorong,
  2. Yulian Kelly Kambu, S.T,. M.Si Pangkat Pembina Utama Muda/IVc Jabatan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong
  3. Ariance Sara Kondjol, SE,. MM Pangkat Pembina Tk I/IV.b Jabatan Sekretaris DPRD Kota Sorong.

Tiga nama tersebut merupakan nama-nama yang perna mengikuti lelang jabatan sekretaris daerah kota Sorong sebelumnya dan mereka ini telah memenuhi syarat “Karena mereka ini sudah ikut PIM II, itu salah satu syarat Pegawai Negeri yang mau naik jadi apa saja, kemudian sejak awal merak sudah mengikuti lelang jabatan sekda jadi diusulkan kembali” Ucap Ketua DPRD Kota Sorong.