Berita

Satpol-PP Merauke Segel Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

×

Satpol-PP Merauke Segel Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tidak kantongi izin penjualan minuman keras (Miras), Anggota Satpol-PP Merauke melakukan penyegelan di tempat hiburan malam Nikita Jalan Arafura Buti.

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penyegelan terjadi karena pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak segera melakukan perpanjangan izin penjualan minuman keras (Miras) yang sudah mati atau tidak berlaku sejak April 2022. Teguran pertama sudah dilakukan dengan memberikan kesempatan mengurus izin selama 15 hari. Kemudian teguran kedua diberikan waktu 7 hari dan teguran ketiga dikasi kesempatan 3 hari menuntaskan, namun tidak ditindaklanjuti.

“Teguran yang kita berikan tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan segel sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai dengan mereka mengurus izinnya kembali,” terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai usai penyegelan di Bar Nikita, Senin (25/7/2022).

Selama penyegelan tetap dilakukan pemantauan di tempat tersebut. Penyegelan akan dilakukan di beberapa tempat penjualan Miras lainnya yang tidak mengkantongi izin seperti di Jalan Brawijaya dan Jalan Seringgu.

Dengan ketegasannya ini, sebagai efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku yakni Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Merauke.
Perda no 6 tahun 2017 ttg perubahan atas perda no 21 thn 2011 tentang ketertiban umum. Peraturan Bupati nomor 21 tentang setiap badan usaha wajib melakukan pengurusan ijin sebelum melakukan penjualan Miras.