Satpol PP Merauke Kembali Memberikan Surat Peringatan Pengosongan Tiga Rumdis

Pemasangan surat peringatan segera mengosongkan rumah dinas aset Pemkab Merauke oleh Petugas Satpol PP. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra kembali melayangkan surat peringatan kepada tiga mantan pejabat untuk segera mengosongkan rumah dinas asset Pemkab Merauke di Jalan Trikora.

Surat peringatan kemudian dipasang di depan pintu masuk dari tiga rumah dinas yang masih ditempati dr. Benyamin Simatupang, M.Ph dan Drs. Waryoto, M.Si dan istri alm. dr. Steve Osok, mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Merauke.

“Kami sudah mendatangi tiga rumah itu dan memberi waktu bagi mereka hanya sampai tanggal 5 Juli 2021, rumah sudah dikosongkan,” terang Elias Refra, Selasa (29/06).

Selain itu, petugas Satpol PP juga bersedia untuk membantu pengangkutan barang ke tempat tinggal yang baru. Ini ditawarkan guna lebih mempercepat proses pemindahan tanpa harus membayar kendaraan atau tenaga.

Lanjut katanya, setelah tanggal yang ditentukan, rumah dinas akan segera direhap maupun digusur untuk dibangun baru sebagaimana perintah Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT.

Ketiga penghuni rumah pun mengindahkan surat pemberitahuan itu. Bahkan sudah mulai berkemas untuk pemindahan barang ke tempat baru tanpa perlawanan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD belum lama ini, ketiga penghuni meminta waktu sampai Desember 2021, namun waktu tersebut dianggap terlalu lama oleh Bupati Merauke, mengingat proses pengkajian untuk penataan rumah pejabat segera dilakukan.