Berita

Satpol PP Kota Ternate Siap Jalankan Surat Edaran

×

Satpol PP Kota Ternate Siap Jalankan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto-Ist/TN


TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud menyatakan, pihaknya siap untuk menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan PJ Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Terkait dengan aktivitas penertiban yang dilaksanakan kawan-kawan Satpol PP, tentunya kita merujuk kepada surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Ternate. ada pembatasan aktivitas perdagangan dalam hal ini aktivitas jual beli takjil, rumah makan, cafe, dan para penjual petasan,” kata dia kepada wartawan, di Ternate, Selasa (27/4/2021).

Pada prinsipnya, kata dia, Satpol PP tidak bermaksud untuk melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli.

Akan tetapi, menurut Mahmud, untuk menjaga kemurnian dan kesucian bulan Ramadhan, maka pihaknya diminta untuk menjaga, mengatur, maupun mengawasi aktivitas perdagangan yang dilaksanakan.

Dia menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan dan dilanggar, maka Pemkot Ternate akan memberikan sanksi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga diharapkan untuk semua pihak yang terlibat, dapat melaksanakan himbauan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” harap Mahmud.

Untuk diketahui, PJ Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang mengeluarkan surat edaran mengenai Himbauan bernomor: 510.1/21/2021 tentang Pembatasan Tempat dan Waktu Aktifitas Berjualan Makanan Saat Bulan Suci Ramadhan.

Surat edaran ini ditujukan kepada para pemilik restoran/warung makan, para pemilik cafe, para pedagang makanan dan takjil, para pemilik toko roti/kue, para pedagang buah, dan para pelaku usaha makanan lainnya dalam wilayah Kota Ternate.