Satgas Pengendalian Covid-19 Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Tim Satgas Pengendalian Covid-19 menggelar apel sebelum menggelar operasi yustisi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui tim satgas pengendalian Covid-19 terus laksanakan operasi yustisi, baik pagi maupun malam hari untuk mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan.

Operasi yustisi di pagi hari menyasar masyarakat yang beraktivitas tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak di dalam kendaraan, sedangkan operasi yustisi pada malam hari menyasar, tempat–tempat usaha, kuliner, atau tempat hiburan yang melanggar aturan pembatasan jam operasional, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Operasi Yustisi Malam, hari Senin (8/3/2021) hingga selasa (9/3/2021) dini hari, Tim Satgas Covid-19 dibawah penanggungjawab dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon masih saja menemukan pelanggaran tempat usaha kuliner yang buka hingga larut malam, yakni usaha kuliner di kawasan jalan Jenderal Sudirman, serta beberapa cafe di kawasan Desa Poka dan Desa Wayame kecamatan Teluk Ambon.

“Tim Satgas ketika menemukan pelanggaran tersebut langsung memberikan surat peringatan dan denda bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan, bahkan menyita barang – barang yang ada di tempat usaha,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Willy Pelupessy, selaku penanggungjawab operasi yustisi kepada wartawan, di Ambon, Kamis (11/3/2021).

Dia menilai, banyak pemilik usaha berusaha mengelabui petugas dengan berbagai alasan, namun Tim Satgas tetap berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan akan menuai tindakan tegas, bahkan ancaman penutupan tempat usaha.

Pemkot Ambon lewat tim satgas, kata Pelupessy, tidak akan pernah lengah dalam penegakan aturan. Hal ini semata–mata dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

“Apa yang kita lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat sendiri. Untuk itu kami harapkan kerjasama dari semua pemilik usaha, kuliner malam, maupun tempat hiburan malam agar dapat mengikuti aturan pembatasan jam operasional, yakni jam 23.00 WIT sudah harus tutup,” tandasnya.