Berita

Satgas Covid-19 Kota Sorong Jaring 1.563 Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Satgas Covid-19 Kota Sorong Jaring 1.563 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kota Sorong, Rudy Laku. (Foto:TN/Mega)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sejak diterapkannya Peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada Selasa, 29 September 2020 lalu, sebanyak 1.563 pelanggar protokol kesehatan terjaring tim Satgas Covid-19.

1062
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dari 1.563 pelanggar tersebut, jumlah denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan hingga saat ini sebanyak Rp25.900.000,00.

“Keseluruhan dana tersebut telah disetor ke Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Sorong,” Jelas juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,MM, Kamis (15/10/2020) di kantor Walikota.

Rudy mengatakan, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh perorangan, yaitu tidak menggunakan masker. Selain itu, terdapat juga tiga unit usaha yang melakukan pelanggaran, yaitu satu toko sembako dan dua warung makan.

“Harapannya, dalam menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bukannya takut karena ada sanksi denda, tetapi harus mempunyai kesadaran dalam diri sendiri, untuk menjaga agar tidak terjadi lagi penyebaran virus Covid-19 di Kota Sorong, ” Harap Ruddy.

“Saya diperintahkan oleh Walikota, agar Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan di lapangan, guna mengamankan ataupun menegakkan aturan yang berlaku di masyarakat, agar tidak terjadi kerumunan dan tidak berkumpul, termasuk jam malam, yaitu jam delapan malam,” tambah Jubir.

Ruddy mengungkapkan, dalam perkembangan penerapan surat edaran no 443.1/594, sudah banyak mall dan unit-unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 WIT, guna menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko dan rumah makan.

“Untuk rumah makan sendiri, sudah ada beberapa yang menjual makanan dengan dibungkus, atau tidak diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, masih terdapat beberapa rumah makan yang tidak mengidahkan surat edaran tersebut. Oleh karenanya, tim Satgas masih perlu mengingatkan kembali kepada rumah makan atau unit-unit usaha yang belum mematuhi surat edaran dimaksud, “pungkasnya.