Satgas Covid-19 Kendari Gencar Lakukan Operasi Yustisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar rapat analisa dan evaluasi Operasi Yustisi, terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kendari, Selasa (27/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari menggelar Operasi Yustisi.

Semangat para petugas yang tergabung dalam operasi Yustisi Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dalam menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 terus berlanjut.

Setiap hari, Satgas Covid-19 Kota Kendari menggelar Operasi Yustisi di empat titik baik siang maupun malam.

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain K mengatakan, untuk memerangi penyebarluasan Covid-19, di butuhkan peran aktif pemerintah serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam memerangi Covid-19 bisa berjalan sebagaimana yang di harapkan,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, Selasa (27/10/2020).

Operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.

AKP. Yusuf Muluk Tawang mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar setiap harinya ini, melibatkan beberapa unsur yakni, Tni, Polri, BNPB, Dishub, Dinkes, Sat Pol PP dan Dinas Kominfo.

“Semangat para petugas dalam melaksanakan operasi Yustisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, terhadap masyarakat Kota Kendari,” katanya.

Dia berharap, masyarakat bisa menumbukan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan demi membebaskan Kota Kendari dari Covid-19.

Untuk diketahui, ada sebanyak 12 pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi ini. Selanjutnya diberi sanksi berupa teguran tertulis oleh petugas.