TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polres Sorong Kota dalam hal ini Sat Narkoba telah menangani sebanyak 38 kasus sepanjang tahun 2020. Angka tersebut meningkat dari tahun 2019 yang berjumlah 30 kasus, atau meningkat 12,6 persen.
Adapun jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus psikotropika atau ganja, yakni sebanyak 14 kasus di tahun 2020, meningkat dari tahun 2019 yang hanya 9 kasus, dengan total barang bukti ganja sebanyak 9,314,4492 gram.
Kemudian disusul kasus narkotika (sabu-sabu) sebanyak 16 kasus di tahun 2020. Angka tersebut masih sama seperti yang ada di tahun 2019 yakni sebanyak 16 kasus. Total barang bukti sabu-sabu di tahun 2020 sebanyak 230,8159 gram.
Sedangkan undang-undang kesehatan tidak ada kasus sama sekali baik di tahun 2019 maupun tahun 2020.
“Untuk total tersangka sebanyak 35 orang, dan penyelesaiannya sudah 100 persen,” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan saat menggelar press release tahunan di Mapolres Sorong Kota belum lama ini.
Undang-undang pangan sebanyak 3 kasus di tahun 2020, dengan total barang bukti sebanyak sama dengan di tahun 2019 yang juga sebanyak 3 kasus
Sedangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus yang ditangani sebanyak 2 kasus di tahun 2019 dan 5 kasus di tahun 2020. Dengan barang bukti Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 261 literliter, Miras Bir hitam guiness 20 kaleng, dan Miras jenis anggur merah 8 botol