Saniri Negeri Rumah Tiga Merasa Ditipu Pemprov Maluku

Rapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku, dan Pemerintah Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, di ruang rapat Komisi I, Kamis (28/1/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, W Talahatu merasa ditipu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, terkait tanah yang diatasnya dibangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Leimena, dan lahan yang akan dibangun kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi yang baru.

Demikian disampikan Talahatu, saat rapat antara Komisi I DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku dan Pemerintah Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, di ruang rapat Komisi I, Kamis (28/1/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku tidak menepati kesepakatan yang dibuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) sejak tahun 2017 lalu.

Sayangnya, hingga awal tahun 2021 hanya fisik kantor desa yang belum rampung. Padahal, dalam kesepakatan ada memuat sembilan poin yang menjadi kesepakatan bersama.

Karena merasa ditipu Pemprov Maluku, maka Pemerintah Negeri Rumah tiga yang dihadiri Saniri Negeri melapor ke DPRD Maluku yang ditindaklanjuti oleh Komisi I.

“Kesepakatan sejak tahun 2017, dan pembangunan baru dilakukan tahun 2018/2019. Terkait MoU antara Pemprov Maluku dan pemerintah Rumah Tiga, sampai sekarang Pemprov Maluku tidak menindaklanjuti kesepakatan yang termuat dalam MoU. Maka itu, kami merasa ditipu Pemprov Maluku, sebab dari 9 poin kesepakatan yang tertera dalam MoU, hanya 1 poin. Itupun belum diselesaikan,” ujar Talahatu.

Sementara itu Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, D. Kaya mengatakan, jika sesuai MoU maka kompensasi secara bertahap sesuai aspirasi pemerintah daerah. Tahap I akan berkonsentrasi pada pembangunan kantor desa Rumah Tiga dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Olehnya itu, Pemprov Maluku akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR, terkait pekerjaan yang dilakukan sesuai kesepakatan dalam MoU.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, sesuai butir-butir dalam MoU tidak ada poin ganti rugi hanya kesepakatan, untuk membangun infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat di Desa Rumah Tiga, sehingga perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Kita juga akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengan Dinas PUPR, agar bisa segera direalisasikan,” tegas Rumra.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menyayangkan kesepakatan yang dibuat, namun belum ditepati secara keseluruhan. Sehingga perlu segera direalisasi secara baik.