Berita

Samsat Merauke Targetkan 31,500 M Penerimaan Pajak Kendaraan 2022

×

Samsat Merauke Targetkan 31,500 M Penerimaan Pajak Kendaraan 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Samsat Merauke, Yulianus Toding. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tahun 2022 ini, UPTD Samsat Merauke punya target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 31,500 Miliar.

Dari 114.000 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Merauke, yang aktif membayar pajak ke UPTD Samsat hanya 86.000. Besaran penerimaan pajak kendaraan di 2021 senilai 3 Miliar lebih dari 28,190 miliar target yang dicapai.

Kepala UPTD Samsat Merauke, Yulianus Toding menyebut, penerimaan tahun lalu melebihi target yang diharapkan dan berharap 2022 jumlah penerimaan juga melampaui target. Masyarakat diimbau wajib dan rutin membayar pajak karena manfaat pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Kesadaran masyarakat dikatakan masih standar dan masih didominasi orang-orang yang sama yang taat membayar pajaknya.

“Rata-rata orang-orang yang sama yang rutin bayar. Banyak yang tidak bayar pajak karena ada kendaraan sudah rusak, hilang dan pindah wilayah, selebihnya memang bandel, ” ujar Yulianis, Rabu (13/7/2022).

Untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, UPTD Samsat Merauke turun ke masyarakat dengan membawa nota tagihan pajak sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegunaan pajak agar lebih dipahami masyarakat pemilik kendaraan. Namun kesadaran masyarakat untuk membayar tidak terlalu signifikan.

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala UPTD Samsat Merauke juga menjelaskan, biasanya ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini Gubernur Papua belum menurunkan SK penghapusan denda dan bea balik nama mengingat Papua sudah dibagi-bagi dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi pemekaran.