Berita

Sampah Milik Kapal ASDP Diduga Dibuang di Pinggir Jalan Utama kota Sorong

×

Sampah Milik Kapal ASDP Diduga Dibuang di Pinggir Jalan Utama kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Julian Kelly Kambu (kiri) memergoki warga yang diduga buang sampah milik kapal ASDP di pinggir jalan utama. Foto scrensoot video facebook/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pemerintah saat ini sedang mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

1559
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Oleh sebab itu semua pelayaran kapal melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal.

Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat kapal sandar dan selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun kenyataan yang terjadi di kota Sorong Papua Barat, justru diduga sampah milik kapal ASDP dibuang dengan bebas di pinggir jalan protokol.

Seperti video yang di posting oleh akun bernama “Julian Kelly” yang diketahui adalah Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong pada Jumat malam (18/3/2022).

Dalam postingannya, yang bersangkutan (Kadis PPLH) secara tidak sengaja mendapati warga membuang sampah dengan volume yang cukup banyak menggunakan motor bak roda tiga di pinggir jalan utama di kawasan pelabuhan Sorong atau tepatnya dekat kantor Polsek KPPP Sorong.

Setelah diintrogasi, warga yang mengaku bernama Rahman, tinggal di Kampung Salak itu langsung panik. Dirinya mengaku kalau sampah yang dibuangnya itu adalah sampah kapal milik ASDP Sorong.

“Kapal-kapal apa saja ini,” tanya Julian Kelly.
“Kapal Arar, Terumbu, Lema, Kurisi, ya itu.. enam kapal kaa,” jawab lelaki yang dipergoki membuang sampah kapal di tepi jalan dan mengaku dibayar Rp1.5 juta setiap bulan itu.

Kepada Kelly Kambu, dalam postingannya. Rahman mengaku dirinya baru dua kali membuang sampah kapal di tempat umum tersebut (apa benar, baru dua kali ???).

Julian Kelly Kambu pemilik akun Facebook “Julian Kelly” yang adalah Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong itu, mengaku akan memanggil pihak ASDP untuk menjelaskan hal tersebut.

“Iya nanti hari Senin, saya panggil kepala ASDP, harus bertanggungjawab. Nanti hari Senin baru kita panggil, supaya bisa menjelaskan,” sebut Julian Kelly dalam postingan videonya.

Terkait postingan tersebut, tentunya dinilai salah, jika sampah dari kapal di buang di tempat umum, apalagi di pinggir jalan utama dekat objek vital (Pelabuhan Sorong).

Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.