Berita

Samloy: Kebijakan Perpanjang Karantina Oleh Pemkab MBD Wajar

×

Samloy: Kebijakan Perpanjang Karantina Oleh Pemkab MBD Wajar

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Ronny Samloy. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan di Penginapan Scorpion, dinilai sebagai kebijakan yang wajar. Pasalnya, Kabupaten MBD masih masuk zona aman penularan Virus Corona (Covid-19).

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Artinya, MBD itu masih bebas dari Covid-19, dan masih dalam kategori zona hijau. Ya, memang betul ada surat edaran Menteri Kesehatan, dan juga protap Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO. Namun, surat edaran itu juga harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sebuah daerah. Saya kira, langkah yang diambil Pemkab MBD ada sesuatu yang wajar,” kata Praktisi Hukum, Ronny Samloy saat dihubungi Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (27/5).

Menurutnya, perpanjangan masa karantina, lantaran mungkin Pemkab MBD melihat, bahwa pelaku perjalanan tersebut, dikategorisasikan sebagai orang dengan gejala tertentu.

“Lalu berdasarkan limit waktu yang ditentukan oleh WHO, maka pelaku perjalanan harus dipulangkan dalam termin waktu 14 hari. Namun, ketika hasil pemeriksaan, yang mengarah pada gejala mirip Covid-19, maka wajar jika langkah itu diambil oleh pemda setempat, karena mereka juga menjaga masyarakatnya. Itu kewenangan pemda,” tegas Samloy.

Dia menyatakan, kendati hasil rapid tes dari 21 orang pelaku perjalanan yang masih menjalani karantina negatif, namun dia mempertanyakan pihak yang menyampaikan kabar dimaksud, apakah berasal dari Pemkab MBD lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ataukah asumsi pribadi dari para pelaku perjalanan tersebut.

Soal pengamanan dari aparat kepolisian di lokasi karantina yang menggunakan senjata lengkap dan rompi anti peluru, Samloy mengatakan, ini menyangkut dengan sudut pandang masing-masing orang.

Dia menegaskan, sah-sah saja jika aparat kepolisian menjaga lokasi karantina menggunakan senjata lengkap dan rompi anti peluru. Bagi Samloy, itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat.

“Karena masyarakat ini juga kadang-kadang juga susah diatur. Bagi saya sah-sah saja. Pemerintah itu punya dua tugas, yakni mengatur dan memaksa. Ketika pemerintah mengatur, dan masyarakat masih membandel, maka tugas lain adalah memaksa. Dan itu akan dilakukan dengan cara apapun, sepanjang tujuannya baik,” tandas Samloy.