TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Cukup Informatif.
Pemprov Maluku meraih peringkat keenam dengan total nilai 76,58 untuk Kategori Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual, Selasa (26/10/2021).
“Penganugerahan ini dilakukan sebagai tahap akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik, yang menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wapres.
Menurutnya, pelaksanaan Monev KIP Tahun 2021 diikuti oleh 337 Badan Publik yang terdiri dari sektor Pemerintah Provinsi, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Pemprov Maluku terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel dan mudah diakses.