Berita

Salut! Ini Cara KPID Maluku Peringati HPN 2022

×

Salut! Ini Cara KPID Maluku Peringati HPN 2022

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melakukan Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan seluruh lembaga penyiaran secara hybrid (online dan offline). Ini sebagai salah satu cara KPID Maluku memperingati Hari Pers tahun (HPN) tahun 2022.

1552
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

FGD ini dilaksanakan selama 5 hari bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

“Keseluruhan lembaga penyiaran berijin di Maluku ada 47,” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D Utama dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (10/2/2022).

KPID Maluku menegaskan dan memastikan beberapa hal penting yaitu, seluruh lembaga penyiaran di Maluku diwajibkan untuk menyiarkan siaran damai di seluruh Maluku, baik dalam bentuk berita dan iklan layanan masyarakat.

Seluruh lembaga penyiaran di Maluku, lanjut Mutiara, juga diwajibkan menyiarkan berita dan iklan layanan masyarakat pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Kesiapan lembaga penyiaran memasuki analog swich off untuk zona 1 Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat, yang akan dimulai pada tanggal 22 April 2022,” ujar Mutiara.

Mutiara juga mengimbau lembaga penyiaran, untuk berkampanye 100 hari Maluku Siaran Damai dengan hastag #MalukuSiaranDamai yang secara serentak dilakukan oleh 47 lembaga penyiaran.

Untuk diketahui bahwa saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku berasal dari 47 lembaga penyiaran berijin ini dan KPID Maluku terus mendorong agar lembaga penyiaran yang belum berproses ijin dapat memproses ijin sesuai peraturan penyiaran yang berlaku.

“Sehingga PNBP Maluku dari lembaga penyiaran tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar/tahun dapat meningkat menjadi lebih dari Rp 5 miliar/tahun. Selain PNBP meningkat, otomatis membuka lapangan pekerjaan dan ekonomi meningkat,” tandas Mutiara.