Berita

Saksi Tak Hadir, Sidang Pembakaran THM Double O Ditunda Hingga Kamis

×

Saksi Tak Hadir, Sidang Pembakaran THM Double O Ditunda Hingga Kamis

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Pembakaran THM Doublo O yang di tunda lantaran saksi tidak hadir. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengadilan Negeri Sorong kembali mengagendakan sidang lanjutan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang melibatkan 12 orang terdakwa Senin, (3/10/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang tidak dapat dilaksanakan lantaran saksi Anggota Kepolisian yang di undang Jaksa Penuntut Umum tak kunjung hadir. Sehingga sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi harus ditunda hingga Kamis besok.

Saksi sebanyak 8 orang yang di panggil JPU berasal dari Kepolisian Resort Kota Sorong tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbuta, untuk itu Ketua Majelis Hakim, Bernard Papendang memerintahkan JPU untuk kembali memanggil para saksi pada sidang lanjutan pada Kamis besok.

4938
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar yang ditemui usai persidangan menjelaskan 8 orang anggota Polresta Sorong yang di panggil tidak datang, termasuk 4 orang saksi yang merupakan karyawan THM Doublo O Sorong yang saat ini sudah tidak lagi berada di Kota Sorong.

“Saksi anggota kepolisian ada 8, ditambah sekitar 4 orang dari pekerja Doublo O, saksi Doublo yang 3 orang saat ini sudah tidak lagi tinggal di kota Sorong,” ujar Elson.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar untuk persidangan selanjutnya pada Kamis mendatang terdakwa yang jumlahnya 12 orang akan dihadirkan kembali. Masih kata Elson, untuk hari Kamis nanti difokuskan hanya pada persidangan kasus pembakaran THM Doublo O Sorong.

“Untuk sidang hari kamis nanti para terdakwa berjumlah 12 belas orang dihadirkan, Untuk Hari kamis nanti kita fokus satu hari hanya untuk kasus Daoblo O,” lanjutnya.

Ke 12 terdakwa kasus pembakaran THM Doublo didakwakan Pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ke 12 tersangka yang akan dihadirkan pada persidangan hari Kamis 6 Oktober mendatang masing-masing KH, AFA, IKK, MSB, EF, ZMR, PL, HPT, WK, FMK, AR, HR.