Sadis! Di Halteng, Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri Dengan Cara Ini

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A. Setiawan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Halteng, Jumat (16/10/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – FSP (25), diduga membunuh NJK (25), istrinya sendiri dengan cara membakarnya di kamar kos tempat tinggal mereka yang terletak di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Halmahera Tengah.

Menurut Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tepatnya di kamar kos tempat korban tinggal. Namun sayangnya, TKP yang merupakan kosan tempat tinggal mereka telah mengalami kerusakan,” kata Kapolres kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Halteng, Jumat (16/10/2020). Demikian rilis yang diterima wartawan, di Ternate.

Akibat TKP telah hangus terbakar, kata Kapolres, tim penyelidik kesulitan untuk menemukan barang bukti.

Namun demikian, lanjut Kapolres, ada sejumlah saksi yang saat peristiwa itu terjadi berada di TKP, sehingga mereka akan dimintai keterangan.

FSP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, dan telah ditahan untuk dimintai keterangan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 3 tahun 2014 tentang PKDRT dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 45.000.000.000,” tandas Kapolres.