Berita

RUU Provinsi PBD Inisiatif DPR RI Disetujui Pemerintah Dibahas Lebih Lanjut

×

RUU Provinsi PBD Inisiatif DPR RI Disetujui Pemerintah Dibahas Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Foto nasional Tempo/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Hal ini disampaikannya setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi, dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama-namanya. Maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa Panja pembahasan RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah dibentuk,” jelas Doli dalam Raker Tingkat I dengan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dilansir antaranews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisiatif dari DPR RI dibahas lebih lanjut.

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Senin.

4961
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pembahasan itu lanjut dia dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materiel dan substansi.

“Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ucap Mendagri.

Selain itu, Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU itu. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022.

Mendagri menegaskan pembahasan RUU itu harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Mendagri berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” ucapnya.

Mendagri menjelaskan pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Regulasi tersebut menurut Mendagri menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.