RUU Pendidikan Kedokteran Akan Berpihak Kepada Daerah 3T

Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Papua Barat. Foto : Jaka/mr

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada prinsipnya akan memberikan afirmasi keberpihakan kepada daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) seperti di Papua Barat.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori, proses pendidikan pada daerah-daerah 3T tersebut memang harus ada keberpihakan agar terjadi pemerataan sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran pada setiap daerah.

Hal tersebut mengemuka saat Bukhori mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI menyerap aspirasi untuk penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Papua, Sorong, Papua Barat, Senin (21/3/2022).

“Rancangan UU ini salah satunya akan memberikan afirmasi keberpihakan kita kepada daerah-daerah terdepan, terpencil dan tertinggal. Nah ketika itu menjadi fokus kita, maka proses pendidikan di daerah tersebut harus ada keberpihakan,” demikian komitmen Bukhori seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (23/3/2022).

Politisi Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, setidaknya ada tiga keberpihakan yang diatur dalam RUU ini, pertama adalah keberpihakan untuk seleksi masuk peserta didik.

Dalam hal ini harus mendapat dukungan pembiayaan dari APBN, meskipun prakteknya nanti lewat pemerintah daerah dengan cara transfer daerah atau otonomi khusus (otsus).

“Ketika kampus-kampus, khususnya kedokteran yang berorientasi memberikan pelayanan serta hak-hak kesehatan bagi warga negara di kawasan tertinggal, maka anggaran juga harus berpihak. Di sini pemda harus punya komitmen, untuk itu dalam RUU ini sudah kita tuangkan di dalam beberapa pasal, yakni pada pasal 19 dan 20 terkait komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran,” terang Bukhori.

Kedua, lanjut Bukhori, kaitannya dengan standar khusus yang nantinya tidak perlu diatur dalam UU. Tetapi itu bisa menjadi diskresi dari kementerian terkait, dimana mereka bisa memberikan atau melakukan suatu kebijakan khusus kepada daerah 3T.

“Dengan konsep kewenangan seperti ini, menurut saya daerah tertinggal tersebut bisa segera ter-recovery dan bisa bersama-sama dengan daerah lain yang sudah lebih dahulu maju,” ucapnya.

Terakhir, kata legislator dapil Jawa Tengah I ini, setiap tahun harus ada ketentuan jumlah lulusan kedokteran. Di dalam pasal 20 RUU tersebut akan diberikan space 20-40 persen dari kuota yang mengikuti seleksi secara khusus dapat digunakan pemda untuk pemenuhan dokter spesialis.

Kemudian, melalui seleksi khusus inipun, mahasiswa atau siswa lulusan SMA itu juga ada ruang untuk diberikan beasiswa dalam pendidikan kedokteran.

“Untuk itu, nantinya pemda bisa segera melakukan MoU dengan universitas ataupun universitas yang berinisiatif melakukan MoU dengan pemda pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta dengan Kemendikbud. Dengan begini, menurut saya dapat mempercepat, di satu sisi adalah untuk menyadarkan, di sisi lain untuk membuat suatu komitmen yang didukung secara regulasi dan anggaran,” imbuh Bukhori.