RUU DOB PBD batal Disahkan, “Mudah mudahan” 4 November Diketok

Gedung DPR RI di Senayan ,Jakarta (ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini seharusnya menjadi hari yang paling bersejarah bagi Povinsi Papua Barar Daya sebagai Provinsi baru di kepala burung pulau Papua, jika saja RUU DOB Papua Barat Daya disahkan.

Namun faktanya, hari ini tanggal 4 Oktober 2022 RUU DOB Provinsi Papua Barat Daya yang digadang – gadang bakal disahkan oleh DPR RI ternyata batal.

Batal disahkan, karena alasan surat penjadwalan pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya terlambat dan baru diterima oleh pimpinan DPR RI sehari sebelum sidang Paripurna atau kemarin, 3 Oktober 2022.

“Surat untuk minta penjadwalan pengesahan baru kita terima kemarin, sehingga kami tidak bacakan, tapi karena proses mekanisme Rapim dan Bamus, belum bisa dilaksanakan untuk paripurna. Sehingga kami pastikan bahwa dalam paripurna depan awal sidang akan kami sahkan sesuai mekanisme yang ada,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022) dilansir dari tirto.id

Intinya, RUU DOB Papua Barat Daya batal disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, tanggal 4 Oktober 2022.

Lantas kapan kepastiannnya? Sepertinya belum ada jawaban yang memastikan kapan RUU DOB Papua Barat Daya akan disahkan menjadi Undang undang.

Ada sedikt angin segar datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 4 November mendatang, diharapkan RUU Papua Barat sudah dapat disahkan “Mudah-mudahan tanggal 4 November sudah kami ketok,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan pengesahan DOB Provinsi Papua barat Daya tinggal menunggu persetujuan pimpinan DPR RI, karena di tingkat pertama Komisi II DPR RI sudah menyetujui.

Doli mengatakan tugas Komisi II sudah selesai tinggal menunggu paripurna. Dan paripurna pengesahan kapan dilakukan tergantung pada pimpinan DPR

“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui pada putusan tingkat pertama sepuluh hari yang lalu, selanjutnya menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk diparipurnakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.