Berita

Rugikan Negara Rp16 T Lebih : Kasus Megakorupsi PT Jiwasraya Segera Disidangkan

×

Rugikan Negara Rp16 T Lebih : Kasus Megakorupsi PT Jiwasraya Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto mastete/TN.

Jakarta, TN – Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dalam waktu dekat segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka Joko Hartono Tirto (JHT) ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Dengan demikian 6 berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (persero) sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/05/2020).

4409
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hari menyebutkan, perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan tipikor dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Itu dakwaan primairnya, sedangkan subsidairnya melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 201 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Hari.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat lima berkas perkara megakorupsi yang menghebohkan jagat tanah air itu.

Kelima berkas perkara itu adalah atas nama terdakwa Dr Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo MBA, Syahmirwan SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Hari Setiyono mengungkapkan, untuk 5 berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu pada Rabu tanggal 03 Juni 2020.

Hal ini, lanjut Hari, berdasarkan surat penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 untuk terdakwa Benny Jtokrosaputro dan penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 untuk terdakwa Heru Hidayat.

Lalu berdasarkan surat penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 untuk terdakwa Hary Prasetyo, penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 untuk terdakwa Hendrisman Rahim dan penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020 untuk terdakwa Syahmirwan.

“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut diatas,” jelas Hari.