RTRW Papua Barat Diteken, Ini Harapan Gubernur Mandacan

Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan bersama tim koordinasi penataan ruang daerah teken RTRW Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Jumat (6/11/2020). Foto :Ist

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat akhirnya ditandatangani Gubernur Drs Dominggus Mandacan bersama tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), kemudian akan dilanjutkan kepada pemerintah pusat dilakukan konsultasi.

Dalam keterangan persnya kepada awak media usai menandatangani RTRW tersebut, Gubernur Papua Barat mengatakan, dokumen ini sudah dibahas selama 7 tahun baru dapat disepakati di tingkat daerah.

“Dokumen RTRW Papua Barat sudah dibahas sejak tahun 2013 namun tidak jalan mungkin karena sisi teknis tidak ditindaklanjuti dan pendanaan juga cukup sehingga setelah kami dilantik jabat Gubernur tahun 2017 dimasukan dalam anggaran untuk ditindaklanjuti”kata Dominggus Mandacan kepada wartawan di Ballroom Aston Niu Manokwari, Jumat (6/11/2020).

Setelah anggaran yang diusulkan eksekutif disetujui legislatif maka pembahasan RTRW dilanjutkan dari tahun 2018 hingga 2020 barulah mencapai kesepakatan kemudian ditandatangani.

Lebih lanjut dijelaskan Gubernur Mandacan bahwa ketika dalam konsultasi ke pemerintah pusat terjadi perubahan-perubahan maka akan diperbaiki dan jika tidak ada perubahan maka dapat disahkan sebagai dokumen Negara untuk dipergunakan.

“Kita juga mempertimbangkan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi yang ditetapkan dalam Perdasus Pembangunan Berkelanjutan, artinya menjadi dasar dan acuan sehingga kalau kita mau melakukan pembangunan kita sudah tahu kawasan-kawasan mana yang dibangun infrastruktur pemerintahan, pemukiman masyarakat atau fasilitas umum lainnya” ujarnya.

Ditambahkan Gubernur bahwa RTRW ini mulai berlaku dari tahun 2020 hingga 2033 artinya berlaku 20 tahun kedepan jadi setelah itu barulah dilakukukan tinjauan kembali, sehingga pembangunan kedepan dapat mengacu pada dokumen tata ruang wilayah yang sudah ada.