RSUD Haulussy Sudah Miliki Mesin Tes Cepat Molekuler Covid-19

Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. M Haulussy, di kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (19/6). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku yang membidangi kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy, di kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (19/6). Tim I ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut.

Kunjungan kerja itu dimaksudkan, untuk memonitoring serta mengevaluasi penyaluran bantuan Alat Kesehatan (Alkes) bagi rumah sakit dan tenaga medis, dalam rangka menangani pasien Covid-19. Selain itu, Tim I juga ingin melihat dari dekat kesiapan sarana dan prasarana di rumah sakit rujukan tersebut.

Anggota Tim I Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir Intan mengaku, saat ini RSUD Haulussy sudah memiliki mesin Tes Cepat Molekuler (TCM), yang memiliki fungsi untuk menguji sampel Covid-19.

“Bahkan, orang yang baru meninggal dunia pun bisa diuji, sehingga bisa menentukan protokol pemakaman yang akan digunakan. Apakah mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 dari WHO, ataukah dimakamkan seperti biasanya,” kata Andi kepada Teropongnews.com, via seluler, Sabtu (20/6).

Sementara itu, menurut dia, untuk pelayanan penyakit umum lainnya (non-Covid-19) dilakukan terpisah, di gedung yang lain, begitupun dengan para medis. Dikatakan, saat ini RSUD Haulussy sedang merenovasi satu gedung, yang nantinya akan digunakan untuk kamar operasi khusus pasien Covid-19.

“Hingga Jumat kemarin RSUD Haulussy telah merawat total 109 pasien positif Covid-19. Dan untuk saat ini sedang merawat sebanyak 41 pasien,” kata Andi.

Lebih lanjut dia menambahkan, ruangan isolasi akan terus dikembangkan, dan diproyeksikan akan dapat menampung hingga 133 pasien.

Selain itu, kata dia, pola waktu kerja tenaga kesehatan yg menangani pasien Covid-19, yaitu 1 minggu kerja di rumah sakit, dan tinggal di tempat karantina atau hotel, 1 minggu dikarantina di tempat karantina atau hotel kemudian diuji dengan rapid test.

“Apabila tidak reaktif, maka 1 minggu bisa kembali bersama keluarga. Dengan pola ini, dapat menghindari resiko penularan kepada keluarga, dan masyarakat sekitar,” tandas Andi Munaswir Intan.