Rovik: Proyek Preservasi Jalan Hanya Menghambur-hamburkan Uang Negara

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin menganggap proyek preservasi ruas jalan di wilayah Pulau Ambon tahun 2022 hanya menghambur-hamburkan uang negara.

“Proyek preservasi berupa pemeliharaan rutin, rekonstruksi jalan dan pelebaran jalan menuju standar itu, terkesan hanya menghamburkan anggaran saja,” kata Rovik kepada wartawan, di Ambon, Rabu (30/3/2022).

Dia menyatakan, preservasi untuk status jalan nasional di wilayah Pulau Ambon sepanjang puluhan kilometer itu mencakup Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah hingga sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Untuk itu, Rovik meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menggunakan skala prioritas, untuk proyek preservasi jalan di wilayah Maluku.

Seharusnya, lanjut Rovik, upaya menjaga kemantapan jalan melalui preservasi, untuk ruas jalan yang benar-benar rusak atau darurat, bukan untuk jalan yang masih layak untuk dilaluikendaraan bermotor.

Misalnya, preservasi ruas jalan di wilayah Pulau Ambon 2022. Pasalnya, preservasi jalan di Pulau Ambon untuk ruas jalan yang sama telah lakukan dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2020 dan 2021.

“Loh, di Pulau Ambon tahun 2020 dan 2021 baru preservasi jalan. Kondisi jalan masih mulus. Tapi kenapa tahun ini juga preservasi jalan,” ujar Rovik heran.

Baginya, preservasi jalan di Pulau Ambon setiap tahun belum tentu menjamin jalan bertahan lama, jika kualitas pekerjaan tidak maksimal.

“Melihat kondisi ruas jalan yang masih mulus, sebaiknya preservasi jalan di Pulau Ambon setiap tiga atau empat tahun,” pungkasnya.

Dampak dari preservasi infrastruktur darat itu, ketinggian jalan sudah setinggi teras rumah warga di sejumlah titik di Kota Ambon.

“Itu penampakan jalan sudah setinggi teras rumah warga. Jika setiap tahun preservasi, belum lima tahun permukaan jalan bisa setinggi trotoar atau teras rumah warga,” tandas Rovik.