Berita

Rovik Desak Pemprov Maluku Segera Umumkan Nama PJ Kepala Daerah

×

Rovik Desak Pemprov Maluku Segera Umumkan Nama PJ Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera mengumumkan nama-nama penjabat kepala daerah yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Loh, SK Mendagri kan sudah ada di tangan gubernur, kenapa tidak segera diumumkan? Kami desak Pemprov Maluku untuk segera mengumpulkan nama-nama penjabat kepala daerah di Maluk,” tegas Rovik kepada wartawan, di Ambon, Selasa (23/5/2023).

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian telah memperpanjang jabatan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’adudin, dan Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy.

Sementara Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey tidak diperpanjang. Posisinya diganti Ruben Benharvioto Moriolkossu. Ruben adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  

Menurut dia, untuk penjabat kepada daerah yang kembali ditunjuk melanjutkan tugasnya, Pemprov Maluku diminta segera menyerahkan SK Mendagri kepada masing-masing penjabat kepala daerah tersebut. Sedangkan untuk penjabat kepala daerah yang baru segera dijadwalkan pelantikan.

“Dari informasi yang kita dengar itu ada penjabat kepala daerah yang diganti. Yang diganti harus dilantik, dan tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan,” ujar Sekretaris Dewan Pimpin Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) ini.

Masih menurut Rovik, Pemprov Maluku harus segera mengumumkan penjabat kepala daerah ke publik, agar tidak menimbulkan kebingungan di birokrasi empat daerah yang masa jabatan penjabat kepala daerahnya telah berakhir sejak Senin (22/5/2023).

“Sebagai mitra eksekutif, DPRD Provinsi Maluku pun sampai saat ini belum dapat informasi resmi. Kita hanya dapat informasi tiga penjabat tetap dan satu penjabat diganti,” katanya.

Sikap diam Pemprov Maluku, lanjut Rovik memunculkan kebingungan di publik. “Tugas pemerintah menginformasikan apakah sudah ada SK Mendagri tentang penjabat kepala daerah kepada publik bukan malah diam,” kecam Rovik.

Bungkamnya gubernur dan “anak buahnya” memaksa media-media lokal di Maluku menggali informasi dari pelbagai sumber di lingkup Kemendagri maupun Pemprov Maluku.