Rocky L Mansawan: Bappilu DPP NasDem Instruksikan Pengajuan Bacaleg Serentak Tanggal 10 Mei

Sekretaris DPEw NasDem Papua Barat, Rocky L. Mansawan,S.E

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Partai NasDem telah menjadwalkan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang sedianya dilaksanakan sesuai nomor urut partai yakni tanggal 5 Mei 2023 namun, tidak dapat dilaksanakan alias ditunda.

Sesuai instruksi ketua Bappilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh kepada seluruh ketua DPW seluruh indonesia untuk melaksanakan pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU pada tanggal 10 Mei 2023.


Pada tanggal 10 Mei 2023 akan dilaksanakan pengajuan Bacaleg serentak dari pusat hingga ke Kabupaten/ Kota.

Pengajuan bakal calon legislatif sesuai tingkatkan dimana DPR RI ke KPU RI, kemudian DPRD Provinsi diserahkan ke KPU Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ke KPU setempat.

Dalam instruksi Bappilu DPP NasDem itu mempertimbangkan proses pemberkasan caleg yang secara umum belum siap sehingga ditunda.

Ketua DPW Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si melalui sekretaris Rocky L. Mansawan,S.E kepada media ini membenarkan instruksi DPP NasDem tentang penundaan pengajuan bacaleg tersebut.

“Mengingat dan melihat proses pemberkasan Caleg yang akan kita daftarkan ke KPU. Bappilu DPP Partai NasDem menyampaikan bahwa kita akan melakukan Pendaftaran pada hari Rabu 10 Mei 2023 di KPU RI dan KPUD masing-masing daerah,” tulis Rocky Mansawan melalui pesan singkat whatshappnya kepada media ini, kamis (4/5/2023).

Selain itu tahapan pemilu tahun 2024 ini ada kemajuan dimana sistim pendaftaran bacaleg melalui aplikasi SILON KPU yang membutuhkan jaringan pada saat upload.

Dengan tundanya waktu pengajuan bacaleg dari tanggal 5 ke 10 Mei 2023 itu maka dipastikan kesiapan partai NasDem lebih untuk mendaftarkan calon legislatifnya