Berita

Ridwan Kamil Larang Jual-Beli Pakaian Bekas Impor di Jawa Barat

×

Ridwan Kamil Larang Jual-Beli Pakaian Bekas Impor di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. (foto: dok. Pemprov Jabar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang jual-beli thrifting atau produk fesyen barang-barang pakaian bekas impor di wilayah Tanah Sunda.

1554
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Kang Emil, sapaannya, larangan jual-beli thrifting ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Atas instruksi dari presiden dan kementerian, (Pemprov) Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas,” kata Ridwan Kamil dikutip dari keterangannya di Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).

Ridwan Kamil menilai menjamurnya bisnis baju bekas impor di Jabar ini dapat mengganggu ekosistem usaha mikro kecil menengah atau UMKM lokal.

“Yang mengganggu ekonomi UMKM kita skala mikro,” kata dia.

Kang Emil pun mendukung penuh penguatan dan bertumbuhnya UMKM lokal yang tidak bergantung pada suplai barang impor.

“Saya mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal, dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Perintah tersebut mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolri Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (20/3/2023).