Berita

Reses, Otniel Solossa Tampung Aspirasi Masyarakat Ayamaru Raya

×

Reses, Otniel Solossa Tampung Aspirasi Masyarakat Ayamaru Raya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Maybrat, Otniel Salossa (kemeja tangan panjang putih) melaksanan reses di Ayamaru Raya Kabupaten Maybrat. Foto-Onesimus/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Anggota DPRD Kabupaten Maybrat dari Fraksi Partai Hanura, Otniel Solossa melaksanakan masa reses di daerah pemilihan (dapil) III Ayamaru Raya, Jumat (2/12/2022).

Otniel mengatakan bahwa reses yang ia laksanakan dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah dapil III Ayamaru Raya. Aspirasi yang ia tampung akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat.

“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik itu saran atau pengaduan akan dituangkan di dalam laporan kegiatan reses, kemudian akan disampaikan ke Pemkab Maybrat untuk ditindaklanjuti,”ujar Otniel.

Kepada Otniel Solossa, Lurah Ayamaru; Marthen Kambu menyampaikan beberapa usulan yang menjadi permintaan masyarakat. Menurut Marthen, masyarakat dan tujuh kepala kampung di wilayah Ayamaru Raya sangat berharap agar Pemkab Maybrat dapat membangun pasar untuk mama-mama Papua.

“Selain itu, kami juga berharap pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat di Kelurahan Ayamaru, karena banyak masyarakat merupakan pensiunan,”sambung Marthen Kambu.

4954
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kebutuhan masyarakat lainnya, sebut Marthen Kambu, yaitu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), peningkatan jalan lingkungan, dan juga penambahan upah honor kepala kampung.

Marthen menambahkan, untuk bidang pendidikan perlu adanya pembangunan ruang kelas belajar (RKB) untuk TK/PAUD dan tenaga guru, pemerintah daerah juga harus segera mengesahkan pengusulan Kampung Ella, Kampung Miss dan Kampung Hubarbari yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

“Pemerintah daerah perlu menyusun perda tentang minuman keras (miras), dan juga mengakomodir para pencari kerja di wilayah Ayamaru Raya,”tandas Marthen Kambu.