Berita

Rektor Universitas Victory Sebut Demo GMNI Kota Sorong Tidak Jelas

×

Rektor Universitas Victory Sebut Demo GMNI Kota Sorong Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Victory Sorong, Dr. Roximelsen Suripatty, SH., MH., M.Kn. FOTO Ist / TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Universitas Victory Sorong Papua barat belum lama ini demo oleh GMNI Cabang setempat. Para pendemo meminta Pimpinan Universitas tersebut bertanggung jawab atas dikeluarkannya dua mahasiswa/i dan juga menuntut agar dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diberikan sanksi pemecatan.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Victory Sorong, Dr. Roximelsen Suripatty, SH., MH., M.Kn yang ditemui Minggu (4/12/2022) di salah satu cafe ternama di kota sorong menyebutkan bahwa demo yang dilakukan solidaritas mahasiswa yang di pimpin Ketua GMNI Kota Sorong sama sekali tidak memilik tujuan dan arah yang jelas.

Dijelaskan Mantan Pengacara kota Sorong ini, jika GMNI Cabang Sorong menuntut proses hukum terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual maka sasaran demo seharusnya mendatangi Polres Sorong Kota yang menangani kasus ini.

4318
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Mereka kan sudah buat laporan polisi, seharusnya mereka demo ke polisi untuk mengawal laporan tersebut sejauh mana tindakan kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual yang di laporkan, bukan demo ke kampus,” ucap Rektor Universitas Victory Sorong.

Meski demikian, Roxi Suripatty menilai kedatangan GMNI Cabang Sorong ke Kampusnya dalam rangka memperjuangkan hak dari mahasiswa yang telah dikeluarkan.

“Saya setuju, GMNI membantu mahasiswa dalam memperjuangkan hak dari pada mahasiswa tersebut, tapi yang jelas,” tegas Roxi Suripatty.

Kepada media ini, Pimpinan Universitas Victory menjelaskan dugaan pelecehan yang di laporkan saat ini sebenarnya sudah terjadi enam bulan lalu, pertanyaan saya, kenapa baru di laporkan sekarang..? Pelecehan yang di tuduhkan kepada oknum dosen ini pun lokasinya berubah-ubah, awalnya di kampus, sekarang di rumahnya, yang mana yang benar.? Kita sendiri belum tau, bentuk pelecehan yang di tuduhkan seperti apa..apakah menyentuh bagian tubuh sensitif..atau seperti apa.?.

Terkait dosen yang bersangkutan, Langkah yang di ambil pimpinan perguruan tinggi sudah tepat dengan menurunkan jabatan dosennya, tetapi untuk melarang dosen yang bersangkutan untuk mengajar, ini kan tidak bole, menurunkan jabatan yang bersangkutan bukan berarti dia salah, tetapi biar lebih fokus dalam penyelesaian masalah yang dituduhkan kepadanya.

Dr Roxy Suripatty menepis adanya tudingan melindungi bawahannya itu, ia menegaskan bahwa tidak ada yang melindungi dugaan perbuatan tercelah itu, hanya saja belum ada keputusan yang menyebutkan bahwa oknum tersebut benar-benar bersalah yang di buktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama itu belum diputuskan bersalah oleh pengadilan makanya oknum dosen pun belum bisa disalahkan,” tambahnya.

Sebagai Rektor Universitas Victory Sorong, Roximelsen Suripatty mengatakan dugaan pelecehan yang dilaporkan itu pun tidak benar, dosen yang bersangkutan sudah saya panggil untuk mendengar keterangan mereka, Masih kata Rektor, Kedua mahasiswa tersebut dikeluarkan atas perintah Pemilik Yayasan kepadanya. Keduanya dikeluarkan, bukan di DO kan seperti informasi yang beredar. Kalau dikeluarkan mereka masih bisa lanjutkan perkuliahan di kampus lain.

“jadi ini kita keluarkan,.bukan di DO kan, kalau di DO kan berati masa depan pendidikannya sudah tidak bisa lagi, namun keduanya kita keluarkan, artinya bisa saja melanjutkan perkuliahan di Kampus yang lain, jika di minta pihak kampus siap memberikan surat keterangan pindah” beber Roxy.

Lebih lanjut dijelaskan Roxy Suripatty, Pihak Perguruan tinggi Universitas Victory Sorong telah melaporkan balik Kuasa Hukum terkait pencemaran nama sebab apa yang disampikan di media sosial belum diketahui kebenaranya.

‘Kami sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik, terkait pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, karena menurut kami, yang berbicara di media sosial ini belum ada faktanya, sebagai pimpinan universitas saya sudah di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan,” kata Rektor lagi.

Pasca demontrasi, aktifitas perkuliahan di kampus Victory Sorong berjalan seperti biasa melalui daring (kuliah online red), perkuliahan dilakukan dengan cara belajar dalam jaringan atau belajar online, Saya sudah kontrol semua dosen, antusias mahasiswa ikut perkuliraan secara daring cukup banyak.