Berita

Refra Nilai Kebijakan Pempus Sengaja Memiskinkan Maluku

×

Refra Nilai Kebijakan Pempus Sengaja Memiskinkan Maluku

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra menilai, Pemerintah Pusat (Pempus) sengaja memiskinkan Maluku dengan sejumlah kebijakan yang dibuat.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Padahal, Maluku memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah, baik di laut maupun darat. Namun sayangnya, kewenangan pengelolaan kekayaan alam itu, hampir semuanya diatur oleh pempus dengan sejumlah kebijakan.

“Hal ini tentunya sangat merugikan kita masyarakat Maluku. Ironisnya, negara memvonis Maluku sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrim keempat di Indonesia. Kesimpulan saya, kita di Maluku sengaja dimiskinkan,” kata Refra dengan kesal kepada wartawan, di Ambon, Selasa (12/7/2022).

Maluku, ungkap dia, terdiri dari 1.430 pulau yang tersebar di wilayah geografis di daerah ini. Ha ini tentu saja membuat rentan kendali semakin besar, sehingga jalan satu-satunya yang harus dilakukan adalah, melakukan proses pemekaran terhadap calon Daerah Otonom Baru (DOB).

Yang lebih parah lagi, lanjut Refra, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diklaim masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga kini tidak jelas ujungnya. Bahkan, 8 daerah kepulauan, masih terus memperjuangkan RUU dimaksud.

“Maluku sebagai provinsi kepulauan, dengan potensi kekayaan alam yang melimpah, seharusnya diberikan kewenangan khusus oleh pempus, sehingga bisa mengolah SDA-nya sendiri, dan tidak tergantung pempus,” tegas dia.

Untuk itu Refra berharap, agar RUU Kepulauan bisa segera disahkan menjadi UU, serta memberikan prioritas pengelolaan laut kepada Maluku, sebagai sumber pendapatan utama, dalam rangka memajukan daerah ini dari ketertinggalan dan kemiskinan.