Ratusan Ribu Warga Merauke Berstatus Kawin Belum Tercatat

Kadisdukcapail Merauke, Yustina Regina Kamisopa. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Masyarakat kampung di Kabupaten Merauke banyak yang tergolong status kawin belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Jumlahnya mencapai 100 ribu lebih yang berstatus kawin belum tercatat.

Secara sah pernikahan gereja dan adat sudah dilakukan, namun tidak masuk dalam pencatatan sipil. Status perkawinan yang sah adalah kawin tercatat dengan penerbitan akta nikah. Sah secara agama, dan sah secara sipil. Kalau kawin belum tercatat adalah sah secara agama dan belum sah secara sipil.

“Dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah secara agama tetapi butuh pengakuan hukum negara terhadap status sipil perkawinan melalui pencatatan sipil. Sebab, status perkawinan orang tua sangat menentukan status sipil anak-anak dalam hak mengakses layanan,” terang Kadisdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa, Jumat (28/10/2022).

Belum lama ini, petugas Capil mendatangi masyarakat di Distrik Kimam dan masih banyak ditemukan warga yang sudah nikah secara agama tapi belum tercacat secara sipil. Beberapa alasan seperti jangkauan terhadap tempat layanan sangat jauh. Kemudian masyarakat tidak memiliki surat nikah gereja untuk kemudian dapat dilayani pencatatan sipil. Bukan alasan surat nikah tidak diberikan pihak gereja, melainkan masyarakat sendiri tidak bisa menyimpan surat nikah sehingga akan diberikan pada saat dibutuhkan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada warga kampung, Disdukcapil Merauke akan membuka unit pelayanan di tingkat distrik. Namun dipastikan dengan dukungan jaringan internet yang memadai sebab semua penginputan data secara online dan terkoneksi ke pusat. Selain itu, Disdukcapil akan membuat nikah masal agar dapat langung tangani urusan pencatatan sipil dan penerbitan akta nikah. Tentu saja membutuhkan dana tambahan guna mendukung belanja peralatan agar rencana tersebut dapat berjalan.