Ratusan Napi di Malut “Dihadiahi” Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-77

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus Tahun 2022 ini, sebanyak 706 narapidana di Maluku Utara akan “dihadiahi” pengurangan masa tahan atau remisi.

Dengan rincian, Lapas Kelas llB Jailolo sebanyak 43 orang napi, Lapas Kelas llB Sanana sebanyak 95 orang napi, Lapas Kelas llB Tobelo sebanyak 109 orang napi, dan Lapas Kelas lll Labuha sebanyak 80 orang napi.

Dilanjutkan dengan LPP Kelas lll Ternate sebanyak 16 orang napi, LPKA Kelas ll Ternate sebanyak 22 orang napi, Rutan Kelas llB Soasio sebanyak 57 orang napi, Rutan Kelas llB Ternate sebanyak 40 orang napi, dan Rutan Kelas llB Weda sebanyak 22 orang napi.

Ratusan napi yang diberi remisi tersebut, terdiri atas 565 napi kasus pidana umum, dan 141 napi kasus pidana khusus, sehingga totalnya ada 1.093 napi, dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.

“Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi di tahun ini, hanya satu yang langsung bebas. Nah, semua usulan napi mendapatkan remisi diterima, karena memang memenuhi persyaratan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Malut Jumadi kepada wartawan, di Ternate, Selasa (16/8/2022).

Dari 141 napi kasus pidana khusus, kata dia, terdiri atas dua napi kasus korupsi dan 139 napi kasus narkotika. Sementara, lanjut Jumadi, napi kasus pidana umum dari Lapas Kelas llA Ternate yang langsung dinyatakan bebas.

“Jadi, pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI pada Rabu 17 Agustus 2022 nanti,” tandas Jumadi.