Berita

Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Untuk Perjalanan Antar Kabupaten di Maluku

×

Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Untuk Perjalanan Antar Kabupaten di Maluku

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja antara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dengan Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/1/2021). Foto-Sherin Amelia/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang mengatakan, rapid test antigen tidak diberlakukan, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kabupaten/kota di Maluku.

Pasalnya, rapid test antigen hanya berlaku untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, lantaran seluruh provinsi di Indonesia sudah memberlakukan rapid test antigen sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan.

“Jadi kalau sekarang kita melakukan perjalanan harus dilengkapi hasil rapid test antigen. Awalnya, rapid test antigen hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, tetapi sekarang sudah semua provinsi,” kata Sekda saat rapat kerja dengan Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/1/2021).

4904
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, rapid test antigen tidak diberlakukan untuk perjalanan antar kabupaten/kota, karena jadwal perjalanan tidak terjadwal dengan baik.

“Katakanlah ada kapal perintis yang dijadwalkan masuk pukul 01.00 WIT malam, tetapi faktanya ada yang masuknya pukul 06.00 WIT pagi, bahkan sampai pukul 10.00 WIT pagi,” ujar Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda, belum semua kabupaten/kota di Maluku mempunyai perangkat untuk dilakukan rapid test antigen, sehingga pihaknya memutuskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat Bandara Internasional Pattimura, harus mengantongi hasil rapid test antigen.

“Yang lewat pelabuhan tidak perlu ada hasil rapid test antigen. Jadi prinsipnya, yang melakukan perjalanan adalah mereka yang sehat, dan ditunjukan dengan dokumen-dokumennya,” tandas dia.

Dia mengaku, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Ambon saat ini sudah dilengkapi dengan PCR mobile. Selain itu, menurut Sekda, stok untuk melakukan rapid test antigen juga sudah banyak, yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan dari sejumlah lembaga.