Ranperda LPJ Tahun 2019 Rangkumkan Seluruh Kebijakan Pemda

Rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (14/8). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengaku, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, telah merangkum secara jelas seluruh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ranperda ini memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan alusitas, catatan atas laporan keuangan serta laporan kinerja telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Dengan demikian, dalam ranperda ini telah terangkum secara jelas seluruh kebijakan pemda,” kata Wattimury dalam sambutannya saat rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang paripurna, Jumat (14/8).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, laporan keuangan pemerintah daerah diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan indikator pengukur, bahwa seluruh proses telah berjalan dengan baik.

Dikatakan, apa dilakukan oleh pemerintah daerah sudah sesuai, dan didasari pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka dalam pembahasan LPJ tahun 2019 ini, DPRD juga akan melanjutkan hasil dari proses periksaan itu. Sebab, opini WTP ini harus terus dipertahankan, di waktu-waktu yang akan datang,” ujar Wattimury.

Pada sisi yang lain, lanjut dia, hasil pengawasan DPRD, diperoleh dari agenda pengawasan atas hasil pelaksanaan APBD, reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, penjaringan aspirasi masyarakat, dan peninjauan lapangan oleh komisi-komisi, juga menjadi referensi dalam pembahasan ranperda tentang LPJ tahun 2019.

“Khusus untuk teman-teman anggota DPRD, kita akan membahas LPJ ini dengan mengacu pada surat edaran Kemendagri tentang pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di masa pandemi Covid-19. Kami tahu situasi ini tidak mudah. Dan ini akan menjadi tugas bersama untuk dapat membahas LPJ ini,” imbuh Wattimury.

Dia berharap, semua pihak lebih berhati-hati, dan selalu mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan, dan juga bisa menjadi agen perubahan perilaku masyarakat, dalam menjalani aktivitas setiap hari.

“Semoga saja badai ini cepat berlalu, dan pemerintahan bisa berjalan dengan normal, pendidikan anak-anak kita juga bisa berjalan dengan baik, serta situasi kehidupan masyarakat pun dapat dijalani seperti sediakala,” harap Wattimury.