Berita

Putusan Sengketa, Bawaslu Perintahkan KPU Kembali Cek Nomor Induk di Sekolah Asal

×

Putusan Sengketa, Bawaslu Perintahkan KPU Kembali Cek Nomor Induk di Sekolah Asal

Sebarkan artikel ini
Suasana pembacaan putusan sengketa pemilu di Bawaslu Merauke. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Divisi Sengketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool mengatakan, sengketa Piklada yang diajukan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke pasangan Herman Anitu Basik Basik-Sularso (HERO) telah sampai pada puncak penyelesaian.

1068
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sengketa ini sudah berproses kurang lebih 12 hari di Bawaslu Merauke, dan putusan akhirnya dibacakan oleh Bawaslu yang bertindak sebagai majelis.

“Dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dalam musyawarah menjadi pertimbangan majelis untuk memutuskan. Hari ini, kita memutuskan menerima sebagian dari permohonan pemohon, yaitu Bawaslu Merauke memerintahkan kepada KPU Merauke untuk mengecek kembali nomor induk dari bakal calon Herman Anitu Basik Basik,” ujar Felix usai pembacaan putusan kepada wartawan.

Kenapa ini dilakukan, karena selama pelaksanaan musyawarah, saksi-saksi yang ditampilkan oleh termohon tidak dapat menunjukan dokumen tersebut. Dan menurut majelis, dokumen itu sangat penting sebagai penentu seseorang terdaftar atau tidak dalam buku induk asal sekolah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPU Merauke tidak menetapkan pasangan HERO sebagai Calon Bupati karena ketidakabsahan ijasah paket C dari Herman. Dari empat Bapaslon , tiga yang ditetapkan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa (HERMES), Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiaji Sudji (HEBAT) dan Romanus Mbaraka-Riduwan (ROMARIN).

Sehingga perlu dilakukan penelusuran ulang, untuk melihat atau membuktikan kembali kebenaran ada atau tidak nomor induk dari Herman di sekolah asal.

KPU diberikan kesempatan 7 hari setelah 3 hari putusan dibacakan. Apabila ada berita acara lagi yang dikeluarkan oleh KPU terkait penelusuran ini, maka tidak bisa dijadikan lagi sebagai sengketa ke Bawaslu.

Karena, itu disebut sebagian objek sengketa yang dikecualikan, karena apa yang dilakukan oleh KPU merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Sehingga tidak bisa diulang atau dimasukkan lagi sebagai objek untuk disengketakan.

“Kalau memang merasa tidak puas bisa lakukan upaya hukum lain,” tandas Felix.