Putusan MA Inkrah, Tanah Dinkes Maluku Milik Almarhum Soplanit

Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tanah yang saat ini ditempati Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku di wilayah Karang Panjang Ambon adalah “sah” milik almarhum Izack Baltazar Soplanit.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Ahli Waris Izack Baltazar Soplanit, Fensen Uktolseya, SH saat mendatangi redaksi media ini, Senin (14/3/2022).

Sahnya status tanah tersebut, tegas Uktolseya, dibuktikan dengan Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 3121 pada September 2014 lalu.

Dengan demikian, kata dia, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan Perkara Objek Sengketa Dinkes Maluku sangat berbeda dengan pemberitaan salah satu media cetak di Kota Ambon belum lama ini berdasarkan keterangan yang beberkan Penggugat Tan Kho Hang Hoat.

Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Penggugat Tan Kho Hang Hoat pada persidangan belum lama ini di Pengadilan Negeri Ambon, menjelaskan bahwa benar jabatan merekan sebagai Saniri Negeri Soya. Akan tetapi, keterangan yang diberikan bukan mengatasnamakan Saniri Negeri, melainkan atas nama pribadi masing-masing.

Sayangnmya, karena dipengaruhi hubungan pertemanan dengan Penggugat Tan Kho Hang Hoat, parqa saksi bersedia memberikan kesaksian atas apa yang mereka ketahui, hal itu pun hanya didengar dari cerita Penggugat, namun didalam fakta persidangan para saksi tidak dapat menunjukkan rekomendasi Pemerintah Negeri Soya untuk hadir sebagai saksi saniri negeri.

Uktolseya menuturkan, kesaksian yang diberikan para saksi pada dasarkan semua sama. Sebab, mereka turut menandatangani surat pernyataan yang dibuat Pernggugat dengan almarhum Izack Baltazar Soplanit selaku pemilik yang sah atas tanah dimaksud.

Akan tetapi, keterangan yang diberikan sama sekali tidak mengetahui apa isi dari surat pernyataan tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, yang para saksi ingat isi suratnya adalah pernyataan tidak mampu dari almarhum Izack Baltazar Soplanit untuk membiayai biaya perkara melawan Pemerintah Daerah Maluku dalam Perkara 169/Pdt.G/ 2011/PN.AB, dan bukan untuk transaksi penjualan tanah milik almarhum kepada penggugat Tan Kho Hang Hoat.

Sebab, dalam keterangan yang diberikan salah satu saksi yang dihadirkan penggugat menyatakan hanya menandatangani namun tidak mengetahui isi surat pernyataan tersebut.

Janggalnya lagi, lanjut Uktolseya, Bukti Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 yang dihadirkan penggugat pun tidak diketahui oleh para saksi penggugat, tetapi hanya mendengar tentang akta tersebut dari bersangkutan dan tidak pernah melihat isinya.

Anehnya lagi, dalam Akta Notaris tersebut termuat pekerjaan istri almarhum Izack Baltazar Soplanit berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam keterangan semua saksi mengatakan kalau pekerjaan istri almarhum sebagai ibu rumah tangga sejak dahulu.

Lainnya, lanjut Uktolseya, banyak kejanggalan juga terjadi saat keterangan saksi tentang sejumlah uang yang diberikan penggugat Tan Kho Hang Hoat kepada ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit di tahun 2018 yang dikatakan saksi penggugat sebagai uang ganti rugi atas tanah, akan tetapi anehnya saksi sama sekali tidak mengetahui objek tanah mana yang masuk dalam kategori ganti rugi, karena saksi hanya sebagai perantara.

“Dari pernyataan ahli waris, bahwa uang yang dimaksud sebelum diberikan oleh penggugat Tan Kho Hang Hoat, bahwa dia ingin memberikan “uang lelah” dari almarhum Izack Baltazar Soplanit kepada ahli waris dan menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani ahli waris, bukan untuk membayar uang tanah milik almarhum pada objek sengketa, dan Istri almarhum sempat menanyakan kepada penggugat Tan Kho Hang Hoat saat itu, ‘apa tidak akan bermasalah jika tandatangan diatas kertas kosong,’ penggugat pun menjawab tidak apa-apa, saya akan bertanggungjawab,” tandas Uktolseya.

Lebih janggal lagi, tanya dia, ada apa dibalik menyuruh ahli waris menandatangani kertas kosong?. Hal ini nantinya dapat dibuktikan dalam persidangan perkara di pengadilan.

Lebih lanjut, dia jelaskan, saksi penggugat melihat kedatangan penggugat ke rumah ahli waris pada 2018 lalu sekitar dua kali, saksi menerangkan ingin ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit menjadi korban sebagaimana yang dialami saksi dan keluarga.

“Ketika penggugat Tan Kho Ham Hoat melewati rumah saksi setelah kembali dari rumah ahli waris, saksi berteriak yang ditujukan kepada penggugat yakni “awas ada korban baru,” ujar Uktolseya.

Hal ini, kata dia, sempat ditanyak kuasa hukum tergugat kepada saksi, apa maksud dari kalimat yang disampaikan itu?, Saksi pun menjawab bahwa penggugat pernah melakukan hal yang sama dengan modus menyuruh ahli waris mendatangani kertas yang tidak ada kop surat kepada almarhum ibu dari saksi serta keluarga saksi yang akhirnya merugikan keluarga saksi beberapa tahun lalu.

Terkait pemberitaan penggugat tentang biaya ganti rugi objek sengketa dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada ahli waris yang tidak diinginkan penggugat lantaran adanya surat penundaan eksekusi, namun dalam kesaksian yang diberikan saksi tergugat ahli waris, penggugat pun sudah menerima uang pembayaran dari keluarga seorang dokter yang rumah berada di objek sengketa sebanyak satu kali dengan jumlah Rp 150 juta, dan telah disepakati akan dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali, perlu ditegaskan kembali, bahwa tanah objek sengketa yang ditempati Dinkes Provinsi Maluku merupakan tanah sah milik almarhum Izack Baltazar Soplanit sesuai putusan Inkrah MA Nomor 3121 pada September 2014.

“Mari kita profesional mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Uktolseya.